Pengambilalihan Aset Kapal PT BNP Oleh Pengurus Ilegal

  • Whatsapp

MAKASSAR, beritalima.com | Kasus PT Bina Nusantara Perkasa (BNP) yang diajukan PKPU oleh suplayernya sehingga saat ini PT BNP dalam status PKPUS semakin tidak jelas penyelesaiannya.

Hal tersebut dikemukan Ade Arif Hamdan SH, Kuasa Hukum PT BNP, Minggu (21/2/2021). Dia menerangkan, bermula dari Rapat Kreditur pertama 9 Februari 2021 lalu.

Dalam rapat itu, salah satu pengurus yang ditetapkan oleh pengadilan, yaitu Hans Thamrin SH MH, mengusulkan agar proyek Telkominfra yaitu pemasangan kabel proyek Luwuk – Morowali dan Labuhan Bajo – Rabat yang semula dikerjakan oleh PT BNP dialihkan ke pihak ketiga yaitu PT Era Nusantara Jayamahe.

Kuasa debitur keberatan atas usulan tersebut. Sebab, PT BNP masih mampu mengerjakan dan seluruh peralatan kabel sudah ada di atas kapal.

Selain itu, kegiatan kapal dihentikan karena adanya putusan PKPUS dan juga atas permintaan PT Telkominfra. Kontrak tersebut bernilai sekitar Rp 85.000.000.000,-, dan akan dapat diperoleh keuntungan sekitar Rp 30.000.000,-.

Lebih dari itu, PT BNP juga telah mengerjakan sebagian pekerjaan, yaitu menaikan kabel dalam kapal dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 8.500.000.000,-, dan jasa atas pekerjaan itu sampai sekarang belum dibayar oleh PT Telkominfra.

Dan yang terakhir, jika pekerjaan tersebut dialihkan ke orang lain, potensi keuntungan yang seharusnya didapat PT BNP menjadi hilang, sehingga sangat merugikan para kreditor konkiren yang mengharapkan terbayarnya tagihan mereka.

Terhadap keberatan tersebut, Hakim Pengawas Perkara, yakni Mochamad Djoenaidie SH MH, menerimanya dan mengatakan persoalan menurunkan kabel milik Telkominfra dari Kapal PT BNP dan juga persoalan melanjutkan pekerjaan ke pihak ketiga harus dikaji dulu karena mengandung resiko hukum.

Namun dalam perkembangannya, manufer salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke PT Era Nusantara Jayamahe. Pada 20 Februari 2021, capten kapal melaporkan adanya surat tertanggal 19 Februari 2021 dari Tim Pengurus PT BNP (dalam PKPUS).

Surat yang ditandatangani oleh Harman Thamrin SH MH, Palti Hutapea SH SE MH, dan Dwidjo Pujotomo SH MH itu ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makasar dan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makasar. Isinya menyebutkan, ada tambahan pengurus dan meminta agar diperintahkan kapal CS NEX sandar pada jetty Telkominfra.

Terhadap surat ini, kuasa hukum PT BNP Ade Arif Hamdan SH mencoba bertanya dengan dua pengurus lain yang ditetapkan oleh pengadilan, yaitu Hans Edward SH MH dan Della Anggun P, SH. Para pengurus tersebut mengaku tidak mengetahui adanya penambahan pengurus pada PT BNP dalam PKPUS.

Para pengurus tersebut, menurut Ade, juga menyatakan tidak diajak diskusi dan tidak tahu menahu adanya surat itu. Padahal, berdasarkan ketentuan pasal 236 UU no 37 tahun 2004 disebutkan, penambahan pengurus harus didahului dengan mengundang pengurus.

Dengan demikian, tegas Ade, penambahan pengurus ini tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Sebab 2 orang pengurus, yaitu Hans Edward SH MH dan Della Anggun P SH, tidak pernah diundang oleh hakim pengawas untuk membicarakan tentang penambahan pengurus.

Surat tersebut disusul adanya WhatsAap pejabat Telkominfra bernama Afi ke Direktur Utama PT Telkominfra pada 20 Februari 2021 sore begini; “Mas… kalo sampe pk 7 pm gk ada perkembangan, ini orang-orang BIN sama Polda Makassar minta diarrang naik ken ex”.

Sekitar pukul 8 capten kapal melaporkan adanya aparat yang naik kapal dan meminta kapal sandar. Sekitar pukul 23.00 kapal telah sandar di Makassar. Kemudian keluar surat pengurus yang ditandatangani oleh Harman Thamrin.

Pada 21 Februari 2021, capten kapal kembali menerima surat dari Tim Pengurus yang ditandatangani oleh Harman Thamrin, SH MH; Palti Hutapea, SH SE MH dan Dwidjo Pujotomo SH MH. Surat no 005/P-PBNP/DP/II/B/2021 kepada P.T Perusahaan Pelayanan Nusantara PANURJWAN perihal kewenangan pengurus mengalihkan pengelolaan CS NEX dan menunjuk keagenan.

Surat 005/P-PBNP/DP/II/B/2021, kepada Capten and crew CS NEX, tentang penanganan gaji tertunggak. Menegaskan bahwa gaji akan dibayar dan pengelolaan kapal dialihkan ke PT Era Nusantara Jayamahe.

Eddy Sihombing, Direktur Utama PT Era Nusantara Jayamahe, menegaskan kepada crew bahwa kapal CS NEX sekarang kendali pengelolaan di bawah PT free Era Nusantara Jayamahe, dengan demikian seluruh instruksi akan diberikan oleh P.T Era Nusantara Jayamahe.

Kuasa hukum PT BNP meminta pengurus PKPU hendaknya independen. Menurutnya, dalam perkara ini seorang pengurus sangat tidak independen, dan hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus.

Ade menegaskan, seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. “Ini jelas perampasan kapal,” tandasnya. (Gan)

beritalima.com

Pos terkait