Tax Amnesty, kata gubernur, sangat bermanfaat bagi kalangan pengusaha, mengingat pada era keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information yang berlaku mulai tahun 2018 membuat semua orang semakin sulit untuk menghindar dari pajak.
“Kebijakan tax amnesty harusnya diman faatkan dengan sebaik-baiknya. Jikatidak, risikonya akan sangat berat, sebab akan dikenakan denda 200 persen sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No.11 Tahun 2011 Tentang Tax Amnesty,” ujar Gubernur
Gubernur meminta agar pelaku usaha dan masyarakat Aceh yang merupakan wajib pajak agar dapat memanfaatkan tax amnesty ini. Perlu dipahami, masa pemberian tax amnesty ini ada batas waktunya. Karena itu, gubernur mengajak agar pelaku usaha melaporkan hartanya lebih cepat.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Aim NursalimSaleh, menyebutkan penerimaan pajak Indonesia dan Aceh hingga Juli 2016 belum lagi sesuai dengan harapan di tingkat nasional, pajak yang terkumpul baru berkisar 40 persen atau sekitar 500 triliun, Untuk Aceh, baru terkumpul 1,93triliundari target 6,02 triliun.
“Pembangunan infrastruktur di Indonesia membutuhkan dana yang sangat besar.Pemasukan kita salah satunya sari sector perpajakan Karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama membantu pembangunan di Indonesia dan Aceh melalui dukungan dan partisipasi dalam membayar pajak,’’(**)