SIDOARJO. Beritalima. Com | Begitu keji yang dilakukan oleh pengasuh anak dengan kekerasan yang mengakibatkan anak balita sampai meninggal dunia, saat rilis di hadapan awak media. Rabu (31/05/2023)
Pengasuh tersebut merupakan pasuntri yang kost di Desa Masangan kulan Kecamatan Sukodono serta kedua mengaku sudah menikah siri.
“Tersangka B.S., (48) pekerjaan penjual bakso alamat Menanggal Kecamayan Gayungan, Surabaya dan S.I (43) (penjaga warung nasi) alamat Lontar Kecamatan Sambikerep, Surabaya.”
Tetangga pelaku yang sesama bertempat tinggal di kost tersebut melihat anak balita yang meninggal dunia di duga tidak wajar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Selanjutnya penyidik Satreskrim Polresta Sidaorjo dan Unit Inafis serta Reskrim Polsek Sukodono melakukan Olah TKP dan pemeriksaan para saksi dan terlihat secara fisik terhadap mayat korban ditemukan banyak luka memar.
“Kemudian mayat korban tersebut dilakukan Otopsi di RS. Bhayangkara Pusdik Porong dengan hasil resume korban meninggal dunia karena kekerasan karena pukulan tangan dan benda. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul kepala, perdarahan selaput laba-laba otak sehingga mati lemas.”
Berdasarkan fakta tersebut selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap B.S. dan S.I. yang keduanya merupakan suami istri yang mengaku menikah secara siri.
“Balita yang meninggal dunia itu, merupakan anak titipan dari seseorang yang sedang dicari keberadaannya. Orang tersebut menitipkan anaknya ke pelaku karena membutuhkan pekerjaan di Facebook, selanjutnya pada bulan Juli 2022 ada akun “FELI AMIRA” yang mengirim pesan melalui Mesengger terkait dirinya yang akan menitipkan anaknya untuk dilakukan pengasuhan dengan imbalan uang Rp 5 juta sebulan,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Karena orang tua korban pada bulan April lalu pengiriman uang pengasuhan seret, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap Balita tersebut dengan alasan anaknya nakal.
Sementara anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo sedang mencari dan melacak keberadaan ibu korban.
Kedua tersangka di ancam pasal 80 ayat (3) JO pasal 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Kus)