Pengda Banjarmasin Ikut Menjamin Penangguhan Penahanan Kaicho Liliana Herawati

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com Aksi penggalangan tanda tangan untuk penangguhan penahanan Liliana Herawati di depan ruang Tahanan Pengadilan Negeri Surabaya berlanjut. Senin (26/6/2023).

Pantauan di lokasi ada ratusan warga yang datang pagi itu berkumpul untuk mendaftarkan diri sebagai jaminan penangguhan penahanan bagi Liliana Herawati.

Widaya Tiono, pengurus daerah (Pengda) Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Banjarmasin menyebut selain dirinya ada sejumlah Pengda lain yang juga menjaminkan dirinya untuk meminta penangguhan penahanan terhadap Kaicho Liliana Herawat lantaran sangat percaya tidak akan menghilangkan barang bukti dan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Penangguhan harus ada, kami bersedia untuk memberikan jaminan. Kami Seluruh warga Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai siap menjadi jaminannya,” katanya.

Diungkapkan Widaya, dugaan rekayasa terhadap Liliana tersebut sudah sejak awal diketahui oleh Pengda.

“Kita tahu tidak pernah terjadi rapat yang disebutkan dalam persidangan. Tidak pernah terjadi. Kaicho Liliana hanya mempertahankan kehormatan perguruan,’ ungkapnya.

Ditanya berdasarkan fakta persidangan apakah uang arisan adalah uang perkumpulan juga,? Widaya menjawab uang arisan adalah untuk arisan,

“Memang ada uang perkumpulan juga, jadi uang itu harus dikembalikan kepada yang berhak,” jawabnya.

Sebelumnya, persidangan dugaan memberikan keterangan palsu kedalam Akta Otentik dengan terdakwa Liliana Herawati diwarnai dukungan lebih dari 200 warga Perguruan Pembinaan Mental Karateka Kyokushinkai.

Warga perguruan itu berkumpul di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak pukul 08.00 WIB, berorasi dan menyanyikan himne untuk memberi dukungan terhadap Liliana Herawati serta mendesak agar penangguhan penahanan terhadap Liliana Herawati dikabulkan.

Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait