Aceh Utara, Beritalima – Catatan hitam tentang kasus narkoba jenis sabu kian hari semakin menjadi-jadi, masyarakat kian resah. Sabu merupakan kriminalitas peringkat teratas saat di Aceh, khususnya wilayah hukum Aceh Utara.
Kepolisian Resor Aceh Utara, Sabtu (14/04/18) melalui sektor Langkahan, berhasil meringkus seorang pria berinisial RO (25) yang diduga bandar sabu kawasan tersebut. Dari tanggan tersangka Polisi mengamankan sebanyak delapan paket kecil narkoba (sabu).
Kapolres Aceh Utara, AKBP. Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kapolsek Langkahan, Ipda. Samsul Bahri, SH mengungkapkan, RO yang merupakan desa terkait berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setempat disebuah rumah di Desa Geudumbak, Kec. Langkahan, Kab. Aceh Utara, sekitar pukul 00.30 Wib.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwasanya, di kawasan itu (Geudumbak) ada aktifitas mencurigakan, diduga seorang laki-laki kerap membawa dan menjual narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek.
Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek setempat bergerak cepat, “Personil polsek langsung menuju ke lokasi dan bertemu dengan seseorang yaitu sasaran yang dicurigai dan langsung dilakukan penyergapan serta pengeledahan terhadap pelaku. Dari tangannya kita menemukan sebanyak 8 (delapan) bungkus paket kecil dalam plastik bening,” lanjut Kapolsek Langkahan.
Awalnya, sabu tersebut disembunyikan dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Terkait penangkapan ini, aparat kepolisian sektor terkait juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Sepeda motor merk Honda Supra, satu buah alat hisap (bong) dalam bentuk botol Aqua.
“Saat ini pelaku di diamankan oleh Polsek Langkahan guna penyelidikan dan penyidikan proses Hukum lebih lanjut,” terang Samsul Bahri.(EN)