Pengedar Pil Koplo Di Lumajang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Kelakuan remaja yang sangat tidak terpuji, bukannya menyambut malam hari raya dengan penuh kebaikan tapi malah dibuat malam transaksi barang haram. Tidak tahu kalau gerak gerik langkahnya terendus Cobra, akibatnya naas baginya harus berurusan dengan si baju cokelat, (11/08/2019).

Remaja atas nama Bayu Supandi (23th), diketahui warga dusun Darungan, desa Gesang, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang, saat ditangkap terbukti lakukan transaksi obat-obatan terlarang. Diketahui dirinya lakukan penjualan pil koplo dengan logo Y, Bayu ditangkap di dalam rumahnya dusun Darungan, desa Gesang, kecamatan Tempeh. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan pula barang bukti sebanyak 1.681 pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ siap edar.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH, SIK, MM, MH menerangkan bahwa pelaku sudah menjadi target operasi dari Tim Cobra dalam seminggu terakhir. “Anggota saya memang telah mencium gelagat tak wajar dari pelaku seminggu terkahir, sehingga dilakukan pemburuan hingga ke rumah tersangka. Alhamdulillah setelah dilakukan penggrebekan, ditemukan ribuan pil koplo siap edar yang disembunyikan di dalam rumahnya. Saya berjanji akan terus mengejar pelaku peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa”, ungkap Arsal.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo SH yang juga bagian dari Tim Cobra menyatakan akan berusaha membersihkan peredaran narkoba hingga akar-akarnya di wilayah Lumajang. “sesuai atensi dari Pak Kapolres, peredaran obat-obatan terlarang ini menjadi musuh nomor satu di wilayah Lumajang selain begal dan pencurian sapi. Kampanye tangkap seluruh pengedar pil koplo akan terus saya galakkan, hingga kota kita ini benar-benar bersih dari narkoba”, tegas Ernowo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang serta mendapat ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah karena diketahui melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *