Pengedar Rokok Tanpa Cukai Dihukum Setahun dan Denda Rp 836 Juta, Barang Bukti Mobil Dikembalikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyan dalam kasus peredaran rokok tanpa cukai.

Hakim PN Surabaya Suswanti SH. Mhum dalam vonisnya juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp Rp 863.634.400,00 atau jika tidak mampu membayar diganti hukuman badan selama 1 bulan kurungan dan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Suswanti ini enam bulan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak Putu Eka Wisniati SH yang sebelumnya menuntut 1 tahun dan 6 bulam penjara terhadap terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyan dan denda Rp 863.634.400,00 atau subsider 3 bulan kurungan, sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nurul Hidayat, M. Zaini dan Jemmy Ferdiyan dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” katanya diruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya membacakan amar putusan. Senin (13/11/2023).

Dalam amar putusannya, hakim Suswanti juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang barang bukti mobil pick up L300 nomor polisi D 8673 EJ, mobil Daihatsu Granmax nomor polisi N 1959 BF dan mobil Daihatsu Granmax nomor polisi B 1264 WZB dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan barang bukti Rokok dari berbagai merk dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk mobil dikembalikan, karena itu milik orang lain. Untuk rokok-rokoknya dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” sambung Hakim Suswanti membacakan amar putusan.

Menyikapi vonis dari Hakim tersebut, Jaksa Penuntut dalam Perkara ini Putu Eka Wisniati SH dan kuasa hukum dari tiga terdakwa peredaran rokok tanpa cukai Agus Suyono SH sepakat mengatakan menerima putusan dari majelis hakim.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini dan Jemmy Ferdiyan ditangkap Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I pada Sabtu 22 Juli 2023 pukul 05.30 WIB saat akan mengirim 577 Bal rokok tanpa cukai dari Madura ke Surabaya dengan tiga mobil sewaan, Daihatsu Granmax nopol B 1264 WBZ, Daihatsu Grandmax nopol N 1959 BF dan Pick Up L300 nopol D 8673 EJ.

“Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh terdakwa Nurul Hidayat di Perumahan Pantai Mentari, Kecamatan Kenjeran, Surabaya,” kata Jaksa Putu Eka Wisniati saat membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa Putu Eka, bahwa 577 Bal rokok tanpa cukai tersebut diperoleh terdakwa Nurul Hidayat, M.Zaini dan Jemmy Ferdiyan dengan cara membeli dari Harus, Fathur, Jaelan, Jufriadi, Ilbas, Khoiri, Jufriadi, Mabror, Fauzan, Sholeh, Andre dan Fandi yang semuanya DPO dengan harga Rp.950ribu hingga Rp.1,2 juta perbal.

Selanjutnya, oleh para terdakwa, rokok tanpa cukai tersebut akan dijual kembali melalui akun e-commerce Shopee dengan nama akun @juragan_mentari, dengan harga Rp57.000 sampai dengan Rp70.000 per slop.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa menimbulkan kerugian atas pungutan cukai sebesar Rp 1.295.451.600. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait