Pengedar Sabu Ini Dihukum 7 Tahun Penjara, Barang Bukti Air Softgun dan Motor Dirampas Negara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Oei Wahyudi alias Yong Lie, pengedar sekaligus pembeli narkoba jenis sabu seberat 15 gram dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan.

Ia dinilai majelis hakim bersalah melanggar 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.

“Menyatakan barang bukti milik terdakwa Oei Wahyudi alias Yong Lie berupa senjata air Softgun jenis revolver, 2 buah HP merk Xiaomi 6-A dan Oppo serta sepeda motor Honda Vario dirampas untuk negara,” kata hakim dalam persidangan secara Online di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/4/2020).

Diketahui, Oei Wahyudi alias Yong Lie
ditangkap Unit Reskoba Polrestabes Surabaya Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 Wib di depan rumah kostnya Jalan Siwalankerto Selatan I No. 32-A Surabaya.

Penangkapan pada terdakwa Yong Lie berdasarkan informasi dari kepolisian yang menyebutkan bahwa dia merupakan pengedar sabu dari jaringan Lapas Porong bernama Ko Cung alias Rosul.

Berdasarkan informasi itu, reskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan setelah dia membeli narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dari Ko Cung alias Rosul seharga Rp. 13.500.000 dengan cara diranjau.

“Sebetulnya terdakwa hanya membeli 10 gram saja dengan harga Rp. 900.000, namun oleh Rosul dititipkan sebanyak 15 gram dengan maksud supaya yang 5 gram dijualkan oleh terdakwa, bila laku terjual maka terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 3.000.000,” kata Susandi Rusdianto, anggota reskrim Polrestabes Surabaya saat menjadi saksi dalam sidang online di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya anggota reskrim Polrestabes Surabaya membuntuti terdakwa Yong Lie. Melihat dibuntuti petugas, terdakwa Yong Lie sangat gugup sehingga polisi langsung menghentikan mobil terdakwa Yong Lie di pinggir Jalan Raya Kletek Sepanjang Sidoarjo,

“Dari penggeledahan polisi menemukan
barang bukti berupa 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat 15,15 gram beserta ungkusnya, satu pucuk senjata air Softgun jenis revolver dan 6 enam butir peluru yang diselipkan dipinggang terdakwa, 2 buah HP merk Xiaomi 6-A dan Oppo,” sambung saksi Susandi Rusdianto.

Selanjutnya, polisi menggelandang terdakwa Yong Lie kerumah kostnyaJalan Siwalankerto Selatan I No. 32-A Surabaya.

“Disana ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, satu recorder CCTV,” tandas Susandi Rusdianto.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Darwis mengancam terdakwa Yong Lie dengan pidana sesuai ketentuan pasal 112 jo 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait