Lanjutan Sidang Penggelapan Dana Nasabah, Keterangan Dirut Prima Master Bank Bertolak Belakang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 miliar dengan terdakwa Agus Tranggono, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank benar-benar membingungkan majelis hakim.

Hal itu karena saksi Djaki Djajaatmadja, direktur utama PT Prima Master Bank memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan sejumlah saksi yang pernah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

“Tolong, ya saksi, Anda berikan keterangan yang jelas, sebab tidak tertutup kemungkinan adanya blunder pada kasus ini yang dapat menyeret pihak lain sebagai tersangka. Keterangan Anda ini sangat kontras dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya,” tegur ketua majelis hakim Yohanis Hehamony dalam sidang Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/4/2020).

Dikatakan Djaki, pada saat dirinya melakukan pemberesan surat komplain dari Anugrah Yudo yang menanyakan kenapa cek-ceknya yang dititipkan kepada terdakwa Agus Tranggono belum masuk atau cair.

Dia mendapati fakta. Pertama, bukan sesuatu yang lazim jika seorang Direktur Bank berani mengeluarkan tanda terima cek untuk dari nasabahnya. Kedua hasil konfirmasi dengan Direktur Kepatutan dinyatakan bahwa transaksi Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar dari Anugrah Yudo ternyata tidak ada dalam pembukuan Bank.

“Fakta ketiga, ternyata dana tersebut diketahui malah ditransfer oleh terdakwa ke Semarang atas nama Ir Susilwati. Transfer ke Semarang tersebut
tampaknya berdasarkan perintah dari terdakwa Agus,” kata saksi diruang sidang Cakra PN Surabaya.

Dalam sidang Djaki membantah kalau transfer uang milik Anugrah Yudo ke Semarang demi menjaga performance kredit macet atas nama Daniel Suyanto Hariyono.

“Bank saya tidak membutuhkan dana sekecil itu untuk menutupi performance. Kredit atas nama Daniel posisinya lancar-lancar saja, itu saya ketahui saat berkunjung ke cabang Semarang,” bantahnya.

Tak hanya itu saja, dalam sidang Djaki juga menyebut adanya maksud terselubung dibalik kerjasama penitipan cek antara terdakwa Agus Tranggono dengan Anugrah Yudo yang menggunakan fasilitas perbankan.

“Nampaknya ada hubungan hutang piutang antara Anugrah Yudo sebagai penyandang dana, dengan nasabah di Semarang yang membutuhkan dana. Dan hubungan itu dibantu oleh Pak Agus Tranggono. Berdasarkan hasil investigasi internal bank, uang Yudo dijalankan oleh terdakwa dengan bunga sekitar 60 persen,” tambahnya.

Sementara terkait wacana pengembalian uang Yudo yang diminta Jaksa Penuntut Umum. Djaki dengan tegas menyatakan menolak, sebab transaksi Anugrah Yudo tidak tercatat di Bank Prima Master.

“Kami tetap akan melaksanakan pelelangan bahkan penyitaan,” tandas Djaki.

Sebelumnya saksi Tanti Yuliastari, marketing Prima Master Bank cabang Semarang dalam kesaksianya pada sidang Senin 16 Maret 2020 menyebut, dana talangan Anugrah Yudo Witjaksono serta beberapa nasabah lain di berbagai kantor cabang Prima Master Bank, dijadikan pundi-pundi pemasukan untuk menutup kredit macet milik Ir Daniel Suyanto Hariyono yang ada di Prima Master Bank Cabang Semarang.

Sebab sejak Juni 2017 hingga Juni 2018 performance kredit Daniel Suyanto Hariyono dengan plafon 48 miliar yang ada di Bank Prima Master Cabang Semarang terlihat menurun.

“Untuk mengatasi penurunan performance tersebut, ibu Catharina selaku Kepala Bank Prima Master Cabang Semarang minta tolong kepada terdakwa Agus Tranggono Prawoto supaya membuatnya “cantik” melalui dana talangan dari nasabah lain diantaranya dari Tan Piek Gun, Ricky Purnama dan Ibu Liyana. Jadi yang mencarikan dana talangan untuk Pak Daniel itu pak Agustinus. Dari total uang 5 miliar miliknya Anugrah Yudo, yang 2 miliar masuk ke rekening atas nama Ir Susilowati, Semarang sedangkan yang 3 miliar dimasukkan ke rekeningnya Ibu Liyana, Jakarta,” ungkap Tanti diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Sedangkan saksi Catharina Rini Handayani, pimpinan Bank Prima Master cabang Semarang pada persidangana hari Rabu 18 Maret 2020 menandaskan pernah diperintahkan Direktur Komersial Prima Master Bank Surabaya, agar mencarikan uang untuk menutupi kredit macet Daniel Suyanto Hariyono yang ada di Prima Master Bank Cabang Semarang sekitar Rp 58 miliar.

“Tanggal 5 Maret 2018, Saya pernah dimintai oleh Pak Agus membuat surat pernyataan bermeterai untuk menyelesaikan Over Draftnya pak Daniel.
Perintah tersebut saya laksanakan sebab Pak Agus itu atasan saya, dia itu direksi komersial yang membidangi Kredit,” ujar Catharina saat diperiksa di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait