Pengedar Sabu Ini Dihukum 8 Tahun Penjara, Semua Barang Bukti Diambil Negara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Agus Didik alias Dika Bin Rofiq. Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dalam perkara ini diambil oleh Negara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntutnya terdakwa dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara subsider Rp 1miliar.

Hakim Yohanes Hehamoni dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti bersalah sebagaimana dakwaa pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,” kata hakim Yohanes Hehamoni membacakan amar putusannya secara teleconfrence diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (12/7/2021).

Hakim juga memerintahkan untuk seluruh barang bukti. Yaitu dua unit HP samsung warna hitam – 1 HP OPPO – 1 HP samsung warna putih – 1 HP Nokia warna biru – Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711193997 an. Warawida Meinar, Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711260490 an. Samsul Arifin, – satu unit sepeda motor PCX warna putih Nopol L 2915 DX dirampas oleh Negara.

“Menyatakan seluruh barang bukti disita negara,” ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sam menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa
Agus Didik.

“Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia,” sahut Jaksa Damang Anubowo.

Terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq bersama Ibrahim Isa (DPO) dan Andri Kurnia Sandi (berkas terpisah) ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 September 2020 sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Margomulyo Surabaya saat mengantarkan narkotika jenis sabu dengan upah Rp. 250 ribu.

Hasil penggeledahan ditemukan barang berat 0,43 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,31 gram dan 0,20 gram. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait