SURABAYA – beritalima.com, Erik Yuliosa bin Saeri membenarkan semua keterangan yang disampaikan Agus Purwanto, anggota tim reskoba Polrestabes Surabaya yang menangkap dirinya saat mengambil sabu di dalam bungkus rokok Surya 12 yang ditaruh dibawah plakat depan Lotte Mart Jalan Mastrip No. 70 Karang Pilang Surabaya.
“Ya Pak, saya dapat upah 200 ribu dari Bondet untuk sekali kirim. Kalau disuruh nganter baru dapat upah. Kalah tiidak ya tidak dapat,” ujar terdakwa Erik Yuliosa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/7/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diantaranya, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,159 gram dan 1 plastik klip lagi dengan berat netto 0,400 gram,
“Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 pipet kaca yang masih berisi narkotika jenis sabu, 2 alat hisap dan 1 bendel plastik klip baru,” terang saksi pada JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Achmad Muzaki.
Sementara ditanya JPU Achmad Muzaki sudah berapa lama terdakwa mengenal Bondet,? Dan berapa kali disuruh Bondet,
“Saya kenal Bondet baru sekitar 2 bulan belakangan ini, dalam satu minggu saya bisa disuruh bondet sampai 5 kali,” pungkas terdakwa Erik Yuliosa.
Usai dilakukan pemeriksaan, majelis.hakim yang diketuai Suparno menundah persidangan sepekan mendatang dengan agenda tuntutan.
Terdakwa Erik Yuliosa bin Saeri ditangkap polisipada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 14.00 Wib di depan Lotte Mart Jalan Mastrip No. 70 Karangpilang Surabaya.
Atas perbuatannya terdakwa Erik Yuliosa bin Saeri diancam Jaksa Achmad Muzaki dengan pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)