SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Surabaya menuntut pidana 7 tahun penjara terhadap Tedy Maulana dan Rifqi Aminuddin, dua terdakwa kasus dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 9,23 gram. Kamis (1/12/2022). Selain hukuman badan, pengedar sabu di daerah Pasar Kembang, Surabaya ini juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Darwis dalam amat tuntutannya menyatakan terdakwa Tedy Maulana dan terdakwa Rifqi Aminuddin, terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat menjadi perantara jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan perbuatan para terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
“Diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” kata Jaksa Darwis di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaan dijelaskan, tanggal 19 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 wib terdakwa Tedy Maulana mendapat telepon dari cak brewok (DPO) (DPO) meminta Terdakwa Rifqi Aminuddin bersiap sebab setelah ashar mengambil ranjauan Sabu-Sabu.
Terdakwa Tedy Maulana menghubungi Terdakwa Rifqi Aminuddin karena saat itu dia sedang bekerja, sehingga tidak ikut.
Karena Terdakwa Rifqi Aminuddin sedang bekerja, kemudian Terdakwa Tedy Maulana menghubungi cak brewok (DPO) dengan mengatakan kalau Sabu-Sabu itu akan Terdakwa Tedy Maulana diambil sendiri.
Sepakat, Cak Brewok (DPO) memberi petunjuk melalui telepon agar terdakwa Tedy Maulana mengambil ranjauan berupa bungkus Tanggo yang berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan di depan Pos Kamling Jl. Dupak Baru II Surabaya sekitar pukul 15.00 wib, dan langsung dibawa pulang.
Setelah bungkus tanggo di buka terdapat narkotika jenis shabu yang sudah di poketi dengan jumlah 12 poket. Lalu, 12 poket barang haram itu di simpan dalam saku celana Terdakwa Tedy Maulana sambil menunggu terdakwa Rifqi Aminuddin pulang kerja.
Pukul 18.00 wib Terdakwa Tedy Maulana bertemu terdakwa Rifqi Aminuddin warung kopi di kawasan Jalan Wonorejo Surabaya, sembari menunggu lanjutan informasi dari Cak Brewok terkait lokasi tempat meranjau barang Sabu-Sabu.
Pukul 19.00 wib tanggal 19 Mei 2022 Terdakwa Tedy Maulana dan Terdakwa Rifqi Aminuddin mendapat telepon dari Cak Brewok (DPO) menyuruh Terdakwa Tedy Maulana dan Terdakwa Rifqi Aminuddin berangkat ke daerah pasar kembang Surabaya dan meranjau 2 poket Sabu-Sabu di tiang listrik daerah pasar kembang Surabaya.
Puul 23.00 wib Terdakwa Tedy Maulana dan Terdakwa Rifqi Aminuddin diminta meranjau 3 poket shabu di bawah gapuro Wonorejo Gang I Surabaya.
Pukul 23.30 wib, terdakwa Tedy Maulana menyerahkan 7 (tujuh) poket sabu kepada terdakwa Rifqi Aminuddin untuk disimpanya, kemudian Terdakwa Tedy Maulana dan terdakwa Rifqi Aminuddin pulang kerumah masing masing.
Jum’at tanggal 20 Mei 2022 pukul 10.00 wib dua petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yakni Nanang Frefdianto dan Dandi Wahyudi, S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tedy Maulana saat sedang tidur sendirian di rumahnya Jl. Wonorejo I / 75 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Kota Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti HP merk Rwdmi di atas kasur terdakwa Tedy Maulana.
Masih Jum’at tanggal 20 Mei 2022, pukul 14.00 wib saat dilakukan pengembangan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rifqi Aminuddin di tempat kerjanya Jl. Pergudangan Manukan No. B3 Kec. Tandes Kota Surabaya beserta barang bukti HP merk Rwdmi di saku celana terdakwa Rifqi Aminuddin, berikut terdapat 7 plastik klip berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 9,23 gram.