SURABAYA, beritalima.com – Bank Indonesia (BI) telah mengalihkan fungsi pengaturan, pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Perkreditan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 1 Januari 2018. Pengalihan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah, menjelaskan, dengan pengalihan ini nasabah akan mendapatkan keuntungan, di antaranya mendapat akses lebih luas untuk mendapatkan kredit.
Sebab, lanjut Difi, data nasabah akan terkoneksi dengan industri jasa keuangan lainnya. Kendati demikian, data tersebut tidak mudah untuk diperoleh, karena ada akses khusus yang bisa didapat setelah request ke OJK.
Begitupun dengan utang, jika nasabah belum bisa memenuhi kewajibannya di salah satu bank atau terganjal, maka akan diketahui oleh industri jasa keuangan lainnya.
“Dengan pengalihan ini kami ingin industri jasa keuangan di Indonesia sama seperti di beberapa negara maju. Data nasabah yang terhubung dengan itu akan teregister,” kata Difi di acara Bincang-Bincang Media (BBM) di Surabaya, Selasa (9/1/2018).
Dikatakan, server terkait dengan fintech (financial technology) tersebut ada di dalam negeri. Meski demikian, dengan berkembangnya teknologi di industri keuangan ini nasabah dihimbau agar meng-update datanya ke bank.
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono, menjelaskan, pengalihan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, khususnya pasal 7 yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan OJK ialah mengatur dan mengawasi sistem informasi debitur.
Sebelum pengalihan, ada masa transisi sejak 31 Desember 2013, dengan berjalannya pelaporan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola BI dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola OJK secara paralel selama periode April-Desember 2017.
SLIK ini sangat penting sebagai sarana dan prasana untuk membantu pelaku industri jasa keuangan menganalisis data kredit.
Selain itu untuk menerapkan proses terhadap perkreditan, antara lain jumlah fasilitas kredit, apa agunannya, dan semua informasi.
Keuntungan lainnya, mengontrol atau mengendalikan risiko kredit. SLIK lebih meningkatkan efisiensi bagi pelaku industri keuangan.
Sedangkan manfaat ke debitur, mempercepat proses persetujuan kredit dan mendorong debitur untuk meningkatkan reputasinya. Juga, infrastruktur lebih handal, karena proses pelaporan lebih cepat.
Dengan pengalihan fungsi tersebut, BI menghentikan operasional dan layanan SID kepada seluruh Pelapor SID dan masyarakat sejak 31 Desember 2017.
Terus, pengelolaan sistem informasi perkreditan hanya dilaksanakan oleh OJK melalui SLIK yang diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2018.
SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. Masyarakat yang bermaksud memperoleh Informasi Debitur Individual (IDI) di SLIK dapat mengunjungi kantor-kantor OJK di pusat maupun daerah. (Ganefo)
Pimpinan BI Jawa Timur dan OJK Regional 4 Jawa Timur saat tentang pengalihan pengelolaan sistem informasi perkreditan.