Pengembalian Temuan BPK‎ Harus Berahir 10 Agustus

  • Whatsapp

JAILOLO, beritalima.com – Berdasarkan hasil rapat tindak lanjut temuan BPK tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), Senin (1/8).

Wakil Bupati Halbar Ahmad Zakir Mando, melalui Jubir Pemkab Suparto Lansip, menegaskan kepada seluruh pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), paling lambat pada 10 Agustus, sudah menyelesaikan pengembalian temuan BPK tersebut.

Lanjut Suparto, temuan BPK yang paling besar pada tahun 2015 kemarin yakni pembangunan fisik pada pihak ketiga. Untuk itu, ditegaskan agar sesegera mungkin melakukan pengembalian.

“Untuk bagian Humas dalam LHP BPK hanya Rp. 1 Juta, tetapi sudah dilakukan pengembalian,”katanya.

Dirinya menambahkan, selain di Bagian Humas, juga terdapat dibeberapa SKPD. Diantaranya, Dinas PU & Perumahan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Daerah yang nantinya juga akan melakukan pengembalian dalam waktu dekat ini.

“Berdasarkan batas waktu tersebut bila tidak di indahkan, maka kata Wabup akan diserahkan ke penegak hukum untuk ditindak lanjuti,”tambahnya men‎gutip kata Wabup.

Lanjut Suparto, yang dikatakan Wabup itu, diharapkan agar hal ini diperhatikan dengan serius, karena target pada 2017 nanti yaitu meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Wabup berharap, agar para SKPD menyeriusinya, dengan target tahun 2017 nanti mendapat predikat WTP tersebut,”pintanya.

Hal serupa juga di sampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Halbar Syahril Abd. Radjak, ketika di konfirmasih, mengatakan, ‎ada beberapa variabel yang harus dipenuhi, salah satunya adalah pengelolaan keuangan di setiap SKPD harus memadai, dan mempunyai tekat yang sama. Sehingga dengan begitu, WTP bisa tercapai,”pungkasnya. (ssd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *