Pengemis Jalanan Tanggung Jawab Dinas Sosial Setempat

  • Whatsapp

JOMBANG, beritalima.com – Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) mengurusi anak-anak remaja yang putus sekolah tingkat SMA/SMK, dan MA. Kendati menerima putus sekolah untuk mendapatkan keterampilan di PSBR, tapi dibatasi oleh batas usia dan status perkawinan.

Calon peserta binaan dibolehkan mendaptar pada usia 17 tahun sampai dengan 22 tahun dan belum menikah. Namun meskipun sudah mendaftar ternyata umurnya diatas 22 tahun dan sudah menikah meskipun usianya dibawah 22 tahun. Demikian hal itu diucapkan Sulastri, KTU PSBR Jombang, Senin (13/8/2018) di kantornya.

Dikatakan Sulastri, PSBR Jombang menganggarkan tiap tahun dari dana APBD Provinsi Jawa Timur dan bekerjasama sengan Dinas Sosial setempat (Dinas Sosial Kabupaten Jombang). Dalam setahun PSBR membina 214 orang remaja untuk dua angkatan, tiap angkatan 107 orang,

“Siapapun bisa mendaftar baik langsung maupun melalui rekomendasi dari Dinas Sosial setempat karena PSBR kewenangan Provinsi Jawa Timur dan di Jawa Tinur terdapat empat PSBR,” ujatnya.

Lebih lanjut ditambahkan Sulastri yang mewakili Kepala UPT PSBR Yusron, ia mengatakan bahwa yang terjadi di lapangan hingga saat ini masih saja ditemukan adanya pengemis dan pengamen jalanan. Semuanya itu tanggung jawab dinas sosial setempat bukan kewenangan PSBR. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *