Penggabungan Kemenristek-Kemendikbud, PKS: Jokowi Diduga Lakukan Kebohongan Publik

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi VII DPR RI, Dr H Mulyanto menuding Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kebohongan publik terkait dengan klaim penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kemendikbud.

 

Sebab faktanya, ungkap Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Inustri dan Pembangunan tersebut kepada Beritalima.com di Jakarta, Jumat (17/9) siang, Pemerintah tidak melakukan penggabungan dua kementerian di atas selain menggabung nama menjadi ‘Kemendikbud-Ristek’.

Seolah-olah dengan penggabungan nama ini sudah terjadi penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah pembubaran Kemenristek.

Buktinya, pasca penggabungan dua kementerian tersebut, Kemendikbud-Ristek tetap hanya mengurusi riset di perguruan tinggi.

Persis sama seperti sebelumnya, saat sebagai Kemendukbud. Kemendikbud-Ristek tidak punya kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan; serta koordinasi pelaksanaan kebijakan ristek secara nasional.

 

Jadi pasca penggabungan Kemenristek kedalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek, kata Mulyanto, fungsi Kemenristek hilang tidak masuk dalam fungsi Kemendikbud-Ristek. Sebelumnya Kemenristek punya fungsi perumusan dan penetapan kebijakan; koordinasi pelaksanaan kebijakan; serta pengawasan dan evaluasi pembangunan riset dan teknologi.

“Kini fungsi itu tidak ada dalam Kemendikbud-Ristek.

Kemendikbud-Ristek pasca penggabungan hanya mengurusi kegiatan riset di Perguruan Tinggi, yang secara umum sejak dulu menjadi fungsi Dirjen Dikti,” ungkap pemegang gelar Doktor Nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology (Tokodai) Jepang tersebut.

Sebagaimana terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Kepala BRIN, Selasa, (14/9), jelas wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut, diketahui penggabungan Kemenristek ke dalam Kemendikbud, sebenarnya hanya kamuflase saja.

Tugas dan fungsi Dirjen Dikti-Ristek pasca penggabungan tidak berbeda secara signifikan dengan tugas dan fungsi Dirjen Dikti sebelum penggabungan.

“Bisa dikatakan, ini sebuah kebohongan publik. Penggabungan itu hanya akal-akalan Pemerintah Jokowi saja. Karena secara substansial tidak ada penambahan fungsi apa-apa terkait Ristek dalam Kemendikbud-Ristek,” kata Mulyanto.

Karena itu, kata dia, frasa ‘Ristek’ dalam Kemendikbud-Ristek ini hanya sebagai pemanis saja agar terkesan kementerian baru ini penggabungan dari Kemendikbud dan Kemenristek. Padahal secara fungsional, yang terjadi sebenarnya murni pembubaran Kemenristek.

 

Karena prakteknya, alih-alih dimasukkan ke dalam Kemendikbud-Ristek, fungsi-fungsi dari eks Kemenristek justru masuk menjadi fungsi BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

“Ini benar-benar sebuah akrobatik dalam penyusunan kelembagaan Iptek nasional,” tegas Mantan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi ini.

Untuk diketahui Pemerintah 28 April lalu resmi Membentuk Kementerian Investasi. Pada saat yang bersamaan Kementeriaan Ristek secara resmi dinyatakan digabung ke dalam Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek.
Sementara itu, BRIN menjadi Lembaga Pemerintah, yang mandiri.

Menristek yang sebelumnya secara ex-officio menjabat sebagai kepala BRIN hilang. Yang tinggal hanya Kepala BRIN.

(akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait