Penggugat Serahkan Jejak Tagihan, Tergugat II Setor LO Bahwa Perkara Restaurant Sangria Murni Perdata

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan perkara perdata wanprestasi pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, memasuki agenda penyerahan bukti tambahan dari Penggugat dan Tergugat II.

Dari pantauan di ruang sidang, Penggugat memberikan 5 bukti surat baru dan Tergugat II setor 15 bukti surat tambahan. Setelah menerima bukti tambahan, selanjutnya majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 28 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari Pihak Penggugat.

Dikonfirmasi setelah sidang selesai, Penggugat Fifie Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Arif Nuryadin SH,. MH memastikan bahwa bukti tambahan yang dia serahkan dalam persidangan hari ini, semakin menguatkan gugatannya bahwa ada tindakan wanprestasi yang sudah dilakukan oleh Tergugat I Ellen Sulistyo terhadap Kliennya.

Menurut Arif, bukti tersebut berupa jejak tagihan bahwa Penggugat pernah ada penagihan kepada Tergugat I yang mana Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Nomer 12 tahun 2022.

“Tagihan, ada rekening giro yang menyatakan bahwa cicilan sudah seluruhnya dibayarkan. Dari beberapa jejak tagihan itu membuktikan bahwa Tergugat I salah karena pernah bilang kalau mereka tidak ada tagihan. Kita pernah melakukan tagihan lewat WhatsApp (WA) maupun email,” kata Arif di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (20/12/2023).

Ditempat yang sama, Tergugat II Effendy Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH., MH mengatakan ada 15 bukti tambahan berupa bukti surat yang disetor dalam sidang ini. Bukti tambahan yang disetor terutama data-data transferan dari Tergugat I kepada Tergugat II yang diteruskan kepada CV. Kraton Resto.

“Jadi setelah kita rinci, disitu terlihat ada yang sudah ditransfer Tergugat I Rp 30 juta dikali 2 atau Rp.60 juta dalam satu bulan, sesuai dengan perjanjian mereka. Jadi memang ada yang belum dibayar sama sekali,” katanya.

Menurut Yafeti, bukti lain yang Tergugat II setorkan hari ini adalah kuasa dari Direktur CV. Kraton Resto dalam hal pengembangan usaha kerjasama pengelolaan Restaurant.

“Artinya dengan kuasa itu, Tergugat II Effendy Pudjihartono dapat bertindak untuk dan atasnama pemberi kuasa melakukan kerjasama dengan pihak lain,” ungkapnya.

Selanjutnya tandas Yafeti, pihaknya juga menyerahkan Legal Opinion (LO) dari pakar Pidana Prof. Dr. I. Nyoman Nurjaya SH.,MS, guru besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang. Yang menyatakan bahwa perkara Tergugat I atau Ellen Sulistyo ini murni perkara perdata. Kendati dasar hukumnya berasal dari MOU dengan Kodam V Brawijaya dan juga perjanjian kerjasama dengan Ellen Sulistyo atau Tergugat I.

“Muaranya di perdata. Karena yang diperjanjikan adalah kesepakatan dari masing-masing pihak. Jadi kalau umpamanya Tergugat II dilaporkan secara pidana adalah Error In Persona atau kekeliruan mengenai seseorang. LO itu sudah kita sampaikan sebagai bukti tambahan,” lanjutnya.

Mengakhiri keterangannya, Yafeti juga menjawab pertanyaan dari awak media tentang 2 lembar Cek yang dia setorkan kepada majelis hakim sebagai bukti tambahan dari Tergugat II.

Menurutnya, Cek-Cek tersebut adalah bukti pembayaran CV. Kraton Resto dalam hal ini Tergugat II Effendy Pudjihartono kepada Kodam V Brawijaya.

“Nilai Cek itu sebesar sebagaimana bunyi surat persetujuan KPKNL (Nomer S-153/MK.6/KNL 1001/2023 tanggal 28 April 2023) kepada Kodam V Brawijaya yang menyetujui pemanfaatan Barang Milik Negara sebesar Rp.450 juta per 3 tahun. Cek itu sudah dibuka, makanya ada hubungannya dengan jaminan emas-emas ini. Seandainya Cek itu sudah diterima, maka emas itu ditarik kembali. Jadi sebagai jaminan dari pelaksanaan pemanfaatan lahan milik negara,” pungkas Yafeti Waruwu SH., MH, pengacara dari Tergugat II Effendy Pudjihartono. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait