SURABAYA – beritalima.com, Samanta dan Revy Candra, dua agent properti Brighton didatangkan Ratnawati dan Johny Siswanto dalam perkara gugatan penjualan rumah yang terletak di Perumahan Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2, Kota Surabaya.
Diketahui dalam perkara perdata nomor 180/Pdt.G/2022/PN.Sby tersebut Ratnawati dan Johny Siswanto sebagai pihak Tergugat 1 dan 2, dan Notaris Felicia Imantaka sebagai pihak Turut Tergugat, sedangkan Elizabeth Santoso duduk sebagai pihak Penggugat.
Banyak hal yang dijelaskan para saksi terkait proses jual beli atas rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2 tersebut.
Saksi Samanta misalnya, mengatakan mengetahui rumah tersebut dijual dari banner yang terpasang di pagar rumah tersebut.
“Banner itu terpasang beberapa bulan sekitar 2019 sampai awal tahun 2020,” katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/8/2022).
Mengetahui rumah tersebut dijual, kemudian saksi Samanta mencoba mencarikan pembeli dan dapat.
“Tanggal 20 Mei 2021 saya dihubungi pembeli. Sebelum terjadi jual beli saya melakukan tiga kali survey ke rumah tersebut. Survey pertama hari Minggu tanggal 23 Mei 2022 sekitar jam 11siang, survey kedua esok harinya Senin 24 Mei 2022 jam 4 sore. Dan survey ke tiga pada 28 Mei 2021 jam 2 sore,” sambungnya.
Dalam keterangan lainnnya, saksi Samanta juga menjelaskan bahwa saat melakukan survey, dia memeriksa seluruh ruangan mulai dari garasi hingga kamar per kamar.
“Survey pertama ada dua kamar yang tidak saya masuki yaitu kamar bawah dan kamar atas. Saya dilarang masuk kamar tersebut karena pemiliknya sedang tidur,” terangnya.
Sewaktu melakukan survey, saksi Samanta mengaku melihat dua orang perempuan di rumah tersebut, yang satu berperawakan gemuk dan satunya lagi kurus tinggi.
“Saya melihat ibunya dua kali, sementara Elizabeth sebagai penggugat sempat satu kali saya lihat,” lanjutnya.
Ketika melakukan survey, saksi Samanta di ijinkan masuk dan dibukakan pintu oleh penghuni rumah yang bernama Alexander.
“Pak almarhum Alex yang memberi ijin saya masuk. Saat saya masuk dan melakukan survey tidak ada keberatan sedikitpun dari Penggugat. Penggugat tahu kehadiran saya, tapi dia langsung naik keatas dan tidak mengusir saya” sambungnya.
Menurut saksi Samanta, untuk jual beli rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2 tersebut. Pihaknya memakai jasa Notaris Felicia Imantaka, Jalan Darmahusada, Surabaya.
“Saya dua kali notaris, pertama tanggal 14 Juni saat menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses jual beli dan tanggal 1 Juli saat melakukan penandatanganan akta jual beli. Saat itu saya tidak pernah mendengar adanya keberatan dari pihak manapun juga,” tandasnya.
Saksi juga menyebut, saat penandatanganan akta jual beli, dirinya sempat melihat dan membaca bahwa pemilik sertifikat rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2 atas nama Alexander Santoso.
Saksi selanjutnya adalah agent properti Brighton lainnya yaitu Revy Candra.
menyatakan tanggal 24 Mei 2021 sekitar jam 10 sampai 11 siang, Pak Johny selaku calon pembeli meminta survey kembali di rumah Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2.
“Saat itu kita sempat masuk kedalam kamar mamanya pak Alex. Tanggal 28 Mei 2021 kita melakukan apraisal dengan orang Bank. Orang Bank mengukur-ukur. Saat itu saya sempat melihat seorang wanita tinggi, berkulit putih, rambut agak pendek dirumah tersebut,” katanya.
Dikatakan saksi Revy Candra, sebagai agent penjualan, dirinya memastikan ikut hadir di kantor notaris Felicia Imantaka ada saat penandatanganan akta jual beli.
“Antara pihak penjual dan pihak pembeli berkumpul di kantor notaris. Untuk dokumen-dokumen pada saat tanda tangan Akta Jual Beli, saya melihat sertifikat rumah di Galaxy Bumi Permai I3 No. 26, Araya Tahap 2 atas nama Alexander Santoso,” pungkas saksi Revy Candra.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum Tergugat 1 Ratnawati dan Tergugat 2 Johny Siswanto, Dr Johan Widjaja SH mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh Elizabeth Santoso tersebut sebetulnya kurangan pihak atau exceptio plurium litis consortium. Sebab menurutnya, Penggugat tidak mengikut sertakan BPN Surabaya 2 sebagai pihak dalam perkara ini.
Bukan itu saja, Johan Widjaja juga menilai kalau gugatan ini hanya diperuntukan ‘mencegat’ laporan polisi Nomor LP-B/16/I/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa hak yang dilakukan pihaknya.
“Penggugat diduga sengaja mencegat laporan polisi itu. Laporan itu sekarang sedang proses Lidik. Penggugat sudah kami dua kali kami somasi tapi tidak direspon. Berdasarkan akta perjanjian pengosongan rumah No 3. Penggugat harusnya sudah keluar rumah sejak awal Januari 2021,” kata Dr Johan Widjaja SH di PN Surabaya. (Han)