Pengguna Jalan Kecewa Kegiatan Lawang Fair HPN Pujasera Tutup Jalan Kabupaten

  • Whatsapp
Penonton Membludak Hingga ke Jalan Saat Konser Sodiq Berlangsung pada Jumat 10 Februari 2023 Pada Kegiatan Pembukaan Peringatan HPN di Pujasera Kecamatan Lawang Kabupaten Malang
Penonton Membludak Hingga ke Jalan Saat Konser Sodiq Berlangsung pada Jumat 10 Februari 2023 Pada Kegiatan Pembukaan Peringatan HPN di Pujasera Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, beritalima.com | Kegiatan Lawang Fair di Taman Wisata (Pujasera) Lawang dalam rangka merayakan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 menuai keluhan warga akibat ditutupnya satu jalur Jalan Tawangargo Lawang.

Pada pembukaan acara Jumat (10/2/2023) malam ini yang menampilkan artis dangdut Sodiq, terjadi kepadatan pengguna jalan di area tontonan akibat ditutupnya satu jalur Jalan Tawangargo.

Bacaan Lainnya

Warga yang akan menuju ke Selatan dialihkan ke Jalan Pungkurargo yang kondisinya gelap. Di jalur ini pun lalu lintas terganggu akibat kendaraan roda dua dan roda empat yang akan parkir.

“Saya sebagai pengguna jalan kecewa, masalahnya semua dialihkan ke Punguargo yang gelap jalannya,” keluh Jamal warga Ketindan Lawang kepada beritalima.com.

Atas kondisi tersebut yang jadi sasaran keluhan tentu panitia yang nota bene wartawan. Hal ini karena tema dalam rangka HPN dan panitianya berlogo Aliansi Wartawan Malang (AWM). Mereka mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilengkapi izin penutupan jalan.

Sasaran pertanyaan disampaikan kepada Sugeng Irawan, wartawan senior yang bertepatan berdomisili di Lawang. “Saya katakan sebaiknya temui panitia pelaksananya. Supaya jelas tentang perizinan dan dasar perencanaannya,” ungkapnya kepada beritalima.com.

Mantan Ketua PWI Malang Raya 2 periode ini menyebutkan, bahwa Jalan Tawangargo masuk jalan kelas kabupaten. Maka yang berhak mengeluarkan izin penutupan jalan adalah dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Malang.

“Dasarnya izinnya, hasil kajian dan telaah forum lalu lintas yang unsurnya anggotanya terdiri dari dishub, lantas polres, organda dan akademisi,” ungkap Sugeng Irawan.

Melihat kondisi di lapangan, ia mengatakan pihak penyelenggara perlu mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan institusi kepolisian dan izin penutuoan jalan jika acaranya sampai menutup jalan.

“Perlu dipisahkan antara izin pemakaian lokasi dan izin penutupan jalan,” jelasnya.

“Saya tidak mengerti di Pemkab Malang apa sudah menggunakan proses izin satu atap. Dan kalau soal izin satu atap, itu yang berhak mengeluarkan izin keramaian dan segala macam izin adalah dinas perizinan, atau DPMPTSP sebagai dasar izin, dan perlu rekomendasi dari dishub, lantas polres, dan dinas pendapatan terkait retribusi,” ungkap pria yang juga sebagai Dewan Pakar PWI Jatim periode ini.

Sebagai insan pers, Sugeng Irawan juga menyampaikan pesan soal kegiatan yang mengatasnamakan HPN tersebut, bahwa jangan sampai dalam kegiatan selama 10 hari itu terjadi komplain warga yang merasa dirugikan oleh gelaran atas nama HPN.

“Wartawan biasa mengoreksi sesuai fungsinya melaksanakan sosial kontrol. Tetapi akibat gelaran itu malah dikritik publik. Tentu yang dirugikan institusi dan profesi wartawan,” imbuhnya.

Sementara itu ketua DPD LIRA Malang Raya M Zuhdi Achmadi juga ikut mempertanyakan terkait Izin Penutupan Jalan. Menurutnya apakah penutupan jalan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Kapolri No 10 tahun 2012 tentang Peraturan Lalu Lintas Dalam Keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas.

“Jika izin penutupan jalan sudah turun, apa sudah melalui kajian kajian yang melibatkan dewan lalu lintas kabupaten. Jangan sampai salah dala mengeluarkan izin hanya karena ada embel embel HPN sehingga izin dipermudah,” ungkapnya kepada beritalima.

Begitupun juga dengan izin keramaian yang ranahnya adalah kepolisian. Jangan karena ada kegiatan mengatasnamakan HPN maka izin diterbitkan.

“Apalagi di acara itu ada wahana mainan anak. Apakah penyedia wahana sdh melengkapi surat sertifikasi layak operasi dan keamanan alat yang dikeluarkan badan uji kelayakan. Bagaimana jika terjadi insiden, tentu korban berefek pada instansi yang mengeluarkan izin,” tegasnya.

penulis : Wawan

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait