KEPULAUAN SULA,beritaLima,com || Kapolres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara AKBP Kodrat Muh Hartanto
didampingi Kasat Res Narkoba, Ipda Tomi Faldin, Kasat Reskrim, AKP Abu Zubair Latupono dan Kasat Samapta, Iptu Ruslan Lutia melaksanakan giat Press Releasse terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis ganja
Dalam konferensi press di Mapolres Kepulauan Sula, Rabu (7/2/2024), Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh Hartanto, mengatakan, untuk jenis narkoba yang siap diedarkan oleh pelaku inisial SS alias O merupakan narkotika jenis ganja sebanyak 25 saset
Menurutnya, pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang servis AC, kini telah ditahan di Polres Kepulauan Sula, serta barang bukti sudah diamankan,” ungkapnya
Untuk itu, penangkapan itu, berawal dari informasi masayarakat, kemudian diikuti dengan penyelidikan dan berhasil menyergap pelaku di Pelabuhan Sanana.
“Dengan demikian, Polres Kepulauan Sula terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ”ujarnya.
Selanjutnya, tersangka inisial SS alias O dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 nomor 35 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009.
“Kemudian ada satu orang tersangka inisial SS Alias O, pihaknya sedang melakukan proses dengan penerapan pasal atau hukuman yang disangkakan, berdasarkan, pasal 14 ayat 1 serta pasal 111, ayat 1 Nomor 35 Undang-undang RI tahun 2009,” tindas orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula. [dn]