SIDOARJO, beritalima.com – Ini cukup memprihatinkan. Dari seribu lebih koperasi di Kabupaten Sidoarjo, baru beberapa pengurus yang terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Belum lagi anggotanya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, M.Syafiq, mengatakan, jumlah koperasi di Kabupaten Sidoarjo tercatat 1.432 koperasi. Sedangkan jumlah pengurus maupun anggotanya, menurutnya, kisaran 35.000 hingga 40.000 orang.
Mereka banyak yang belum terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, Dinas Koperasi dan UM Sidoarjo telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 24/1/2017, yang diantaranya menegaskan pengurus/pengelola beserta anggota koperasi se-Sidoarjo supaya melaksanakan kewajiban daftar BPJS Ketenagakerjaan.
SE tersebut terus ditindaklanjuti dengan acara Bimbangan Teknis Simpan Pinjam sekaligus Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di The Sun Hotel, Sidoarjo, Selasa (21/2/2017). Acara yang diikuti 100 pengurus berbagai koperasi ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Joko Sartono.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, M.Syafiq, juga hadir. Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo hadir Kabid Pemasaran PU Ryan Gustaviana dan Kabid Pemasaran BPU Dhyah Swasti K, mewakili Kacab Ikeda Hendra Kusuma yang sedang rapat dinas bersama Dewas di Surabaya.
Di sela acara itu Syafiq mengatakan, seluruh pengurus dan anggota koperasi wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan. Mereka banyak yang belum daftar, karena masih perlu diberi pemahaman.
Ryan membenarkan, pengurus dan anggota koperasi banyak yang belum tahu BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tahunya BPJS Kesehatan.
Ditegaskan, baik pengurus maupun anggota koperasi wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pengurus koperasi, kata Ryan, statusnya penerima upah (PU), sedang bagi anggota koperasi statusnya bukan penerima upah (BPU).
Kendati beda status, lanjut Ryan, manfaat program yang akan mereka dapatkan tidak beda. Contohnya, jika mereka mengalami kecelakaan misalnya, tanggungan untuk bayar koperasi akan dibayar BPJS Ketenagakerjaan selama mereka belum bisa kembali beraktifitas.
Dalam sosialiasi itu, Ryan dan Asty (panggilan akrab Dhyah Swasti K) memaparkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dengan iuran yang sangat rendah, bila pekerja yang telah menjadi peserta sampai mengalami musibah kecelakaan seluruh bea pengobatan dan perawatan ditanggung sepenuhnya tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk uang transpot dan alat bantu medis yang dibutuhkan.
Kemudian bila peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan minimal Rp24 juta.
Untuk JHT, tujuannya adalah memberi jaminan kesejahteraan bila peserta sudah tak mampu bekerja. JHT ini akan diberikan langsung dengan suku bunga lebih tinggi dari bunga bank. Sedangkan untuk JP, diberikan secara berkala, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Ganefo)