SURABAYA, beritalima.com – Menindaklanjuti nota kesepahaman antara Direktur BPJS Ketenagakerjaan dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya melakukan penandatanganan MoU perihal jaminan sosial itu, Minggu (21/5/2017).
MoU ini ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa yang baru, Suharto, dan Ketua PDM Kota Surabaya, Dr H Mahsun M.Ag, disaksikan sekitar 200 pengurus daerah dan cabang serta amal usaha Muhammadiyah Surabaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimun Jawa, Suharto, menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut kesepakatan pimpinan kedua belah pihak untuk memberi perlindungan jaminan sosial pada seluruh pengurus Muhammadiyah Surabaya.
Dikatakan oleh Suharto, saat ini untuk kepesertaan PDM Surabaya sudah dilakukan, dan akan dilanjutkan untuk kepesertaan pengurus tingkat cabang maupun ranting serta amal usaha Muhammadiyah Surabaya.
Suharto menjelaskan, kepesertaan dari Muhammadiyah ini masuk kategori penerima upah dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial pada seluruh pekerja,” kata Suharto.
Dikatakan, potensi kepesertaan Muhammadiyah Surabaya cukup besar. Selain pengurus cabang dan ranting, juga jaringan kerja mereka mulai dari lembaga pendidikan maupun amal usaha mereka.
“Kami menargetkan seluruh pengurus maupun pekerja di bawah naungan PDM Muhammadiyah Surabaya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” kata Suharto.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, Dr H Mahsun M.Ag, mengatakan, pihaknya menyepakati hal ini karena ini program pemerintah.
Selain itu, menurutnya, sudah selayaknya bila pengurus cabang dan ranting Muhammadiyah Surabaya juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja, lanjut dia, belum bisa ditangani semua karena di antaranya sudah tercatat sebagai peserta.
Dikatakan, sementara ini yang sudah disepakati sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru pengurus tingkat kota. “Kedepan pada prinsipnya kami sepakat bila pengurus di semua level dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. (Ganefo)