Pengurus RT-RW Kota Kediri Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Koordinasi Teknis Pendaftaran Ketua RT/RW pada program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kota Kediri, Selasa (22/10/2019) malam.

KEDIRI, beritalima.com | Ketua RT dan RW se-Kota Kediri, Jawa Timur, dipastikan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Selasa (22/10/2019) malam mereka melakukan koordinasi tehnis pendaftaran di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.

Pendaftaran kepesertaan Ketua RT dan RW se-Kota Kediri dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini digagas Forum Komunikasi RT/RW Kota Kediri, dan disuport penuh Pemerintah Kota Kediri.

Koordinasi Teknis Pendaftaran Ketua RT/RW Dalam Program BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kota Kediri, Paulus Luhur Budiprasetya, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi.

Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kota Kediri, Agung Pribadi, juga hadir bersama sekitar 100 anggota yang juga sebagai Ketua RW dan RT se-Kota Kediri. Dalam koordinasi teknis pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini juga disertai dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Diawali dengan sambutan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Kota Kediri, Paulus Luhur Budiprasetya, yang intinya menegaskan proses pendaftaran seluruh pengurus RT/RW se-Kota Kediri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan harus sudah rampung bulan Oktober 2019 ini.

Menurutnya, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus RT/RW sangat penting, supaya merasa aman dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Agus Suprihadi, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kebijakan Pemerintah Daerah Kota Kediri untuk mendaftarkan Ketua RT/RW beserta pengurus ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua RT dan RW beserta pengurus yang didaftarkan jumlahnya lebih kurang 1.800 orang. Mereka sementara ini diikutkan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan program jaminan sosial ini, jika mereka mengalami musibah kecelakaan saat menjalankan tugas layanan masyarakat, termasuk saat berangkat atau pulang rapat, seluruh beaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan cacat, dan jika sampai meninggal dunia santunan buat ahli warisnya kisaran Rp 48 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp 12 juta.

Sedangkan jika meninggal biasa tanpa ada kaitan kerja, santunan Jaminan Kematian akan diserahkan pada ahli warisnya sebesar Rp 24 juta.

Menurut Agus, didaftarkannya pengurus RT/RW ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota Kediri atas kesejahteraan mereka yang diharapkan akan total dalam melaksanakan tugas pelayanan pada masyarakat.

Dia juga mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan perlu disosialisasikan ke para pengurus RT/RW ini agar mereka memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan terdorong dalam percepatan pendaftaran secara serentak.

Lebih dari itu, mereka juga diharapkan akan ikut mensosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini kepada warganya yang telah bekerja, termasuk di antaranya asisten rumah tangga. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *