BONDOWOSO, beritalima.com – Sejumlah pengelola lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Bondowoso, mengeluh karena mengurusi izin operasional sangat sulit. Perizinan tersebut dilakukan melalui model online single submission (OSS), di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Salah seorang pengelola PAUD, Umi Wahidah, mengeluh, saat mengurus ijin operasional merasa sulit, terutama aturan IMB. Syarat IMB itu dianggap memberatkan untuk dipenuhi.
Sebab dalam IMB tersebut, mengharuskan nama kepemilikan rumah yang berasangkutan.
Masalahnya masih banyak lembaga PAUD dan institusi lainnya yang selama ini masih sewa atau pinjam pakai bangunan orang.
“Kondisi ini sangat memberatkan lembaga yang kebanyakan adalah swasta,” papar salah satu pengurus HIMPAUDI Maesan ini.
Pihaknya tidak dapat membayangkan jika lembaga PAUD, baik KB dan Taman Kanak-Kanak di Bondowoso terganggu operasionalnya karena tidak memiliki izin.
“Padahal lembaga-lembaga ini, memiliki fungsi penting bagi dunia pendidikan dan tumbuh kembang anak,” paparnya.
Mewakili pengelola yang lain, pihaknya berharap proses izin operasional dikembalikan seperti dulu, melalui Dinas Pendidikan.
“Atau ada kemudahan persyaratan sehingga pengajuan perizinan OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dapat diproses dengan mudah,” harapnya.
Begitu juga kata dia, untuk persyaratan pendirian lembaga PAUD baru, sehingga keberadaan sarana pendidikan anak usia dini di Bondowoso dapat berkembang dengan baik, demi mewujudkan kesejahteraan pendidikan masyarakat.
Dikonfirmasi via aplikasi komunikasi (WhatsApp), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bondowoso, Purnorno Winaradi, enggan memberikan tanggapan. Dia hanya membaca pertanyaan jurnalis, tekait sulitnya izin operasional lembaga PAUD. (*/Rois/Bh)