Pengusaha Harun Abidin Menang Lawan Cedrus Investment Ltd

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan Cedrus Investment Ltd yang dimiliki pengusaha Rani T Jarkas terhadap tergugat pengusaha nasional Harun Abidin dalam sengketa bisnis yang sedang disidik oleh kepolisian Indonesia.

Majelis hakim yang diketuai oleh Effendi Muchtar dengan anggota Asiadi Sembiring dan Ganjar Pasaribu dalam amar putusannya hari Rabu, 15 November 2017 di Jakarta menyatakan, menolak seluruh gugatan Cedrus Investment terhadap tergugat Harun Abidin, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Standard Chartered, PT Tata Artha, dan turut tergugat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Menurut catatan, sengketa Harun Abidin dan Cedrus Investment ini dimulai dari laporan Harun ke kepolisian bahwa Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investment diduga menggelapkan saham Cakra Mineral milik pelapor Harun Abidin yang ditempatkan di Cedrus Investment.

Dalam proses selanjutnya, kepolisian mengeluarkan permohonan blokir atas saham Cakra Mineral Tbk, Cokal Ltd, Pan Asia, dan ORH Ltd kepada KSEI agar tidak terjadi transaksi. Selanjutnya, KSEI memblokir saham Cakra Mineral.

Hal ini oleh Cedrus Investment dianggap perbuatan melawan hukum, sehingga mereka mengajukan gugatan ke pengadilan.

Majelis hakim dalam putusan perkara nomor 918/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel, membuat pertimbangan bahwa laporan Harun Abidin ke kepolisian dalam sengketanya dengan Cedrus Investment adalah bukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa permohonan kepolisian ke KSEI untuk pemblokiran saham Cakra Mineral juga bukan perbuatan melawan hukum.

Dan, langkah KSEI menindaklanjuti permohonan kepolisian memblokir saham Cakra Mineral juga bukan perbuatan melawan hukum.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, M. Hendra Kusuma Jaya, selaku kuasa hukum Harun Abidin meminta kepolisian untuk segera melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Rani Jarkas selaku pemilik Cedrus Investment, karena langkah kliennya sah dan tidak melawan hukum.

“Saya juga berharap kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan red notice terhadap Rani Jarkas agar geraknya terbatas, apalagi dia tidak pernah mau hadir ke Indonesia memenuhi panggilan penyidik,” kata Hendra tegas.

Menurut Hendra, kepolisian Republik Indonesia sudah pernah pula meminta mutual legal assistance ke Hongkong dan Swiss untuk cek keberadaan dan rekening Rani Jarkas. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *