beritalima.com | Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR).
Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Kebijakan itu menuai pro kontra. Sejumlah pihak menganggap kebijakan ini tidak bersinergi dengan para penyedia fasilitas layanan tes PCR. Di tambah tidak ada keterlibatan rumah sakit, perhimpunan dokter-dokter yang berkaitan dengan Covid-19, perusahaan penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19 untuk penentuan Harga.
Pengamat Kesehatan, Debora mengatakan bahwa harga tes PCR di Indonesia sudah cukup kompetitif oleh setiap pengusaha yang berkontribus dalam penyediaan layanan hingga laboratorium test Covid-19.
“Sebenarnya kita para pelaku dan pelaksana tes PCR ini tidak ikut andil dalam penetapan harga. Hanya mengikuti kebijakan penetapan harga dari pemerintah saja,” ujar Debora pada Sabtu (20/11/2021).
Debora juga menjelaskan jangan sampai dengan kebijakan ini menjadi dasar untuk menjatuhkan peran pengusaha dalam perusahaan penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19.
“Jika kita lihat dari sisi pengusaha hanya membantu memberikan jasa hingga investasi dalam memberikan pelayanan tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk bisa menekan harga,” kata Debora.
Debora menambahkan jika memang harga tes PCR ini menjadi polemik dan malah mengorbankan para pengusaha. Lebih baik penanganan covid-19 ini langsung saja dari pemerintah hingga testnya jadi di gratiskan.
“Harapannya tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan dalam penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19. Karena kami tegaskan kami sudah berusaha membantu dalam pemberian jasa penyedia layanan dan laboratorium Tes Covid-19 untuk penetapan harga itu benar-benar keputusan pemerintah,” tutup Debora. (fend)