SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Nur Fadillah alias Ninik Binti Kastubi diadili. Ia terjerat kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Kali ini perempuan yang beralamat di Bulupinggir RT 03 RW 01 Warugunung Karangpilang ini, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/5/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suwarti SH menghadirkan Muryatmi dan Giyanto, dua orang saksi yang juga korban penipuan CPNS.
Dari keterangan kedua saksi mereka diiming-iming bisa terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gubernuran namun dengan satu syarat harus menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Muryatmi, selaku saksi dan juga korban mengaku sejak September 2019 hingga Januari 2020 sudah membayar Rp 288 juta.
“Terdakwa mengaku bernama Ninik dan bekerja sebagai Dosen Ubaya dan Tim Audit Perbankan. Saya juga diberikan kwitansi oleh terdakwa, tujuannya untuk lebih meyakinkan apabila uang tersebut digunakan untuk penerimaan CPNS,” kata Muryatmi dalam sidang Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal yang sama juga disampaikan saksi lainnya yakni Giyanto. Menurut Giyanto, sikap dan omongan terdakwa sangat menyakinkan sehingga dirinya mau saja menyerahkan sejumlah uang.
“Bahkan terdakwa juga memberikan bukti baju batik dan Kaos olahraga PNS serta surat pengangkatan yang berkop Gubernur Jawa Timur yang isi menyatakan anak kami Muhammad Nasrullah sebagai PNS dari Dinas Kepegawaian,” ungkap saksi dihadapan majelis hakim.
Usai memeriksa 2 orang saksi, kemudian majelis hakim mendengarkan keterangan terdakwa. Menurut terdakwa, dirinya mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal Pak Hakim. Memang saya menerima uang dari mereka berdua tapi semuanya saya pakai untuk foya-foya, salah satunya membeli tas merk Gucci,” aku terdakwa.
Selanjutnya sidang kasus penipuan CPNS ini ditunda hingga pekan depan.
Kasus penipuan ini terungkap setelah korban mencurigai identitas Ninik Binti Kastubi dan menanyakannya di Universitas Ubaya, tempatnya bekerja.
Diperoleh fakta bahwa Ninik Binti Kastubi ternyata bukan dosen di Universitas Ubaya dan nama aslinya ternyata Nur Fadillah.
Selanjutnya korban melaporkan aksi penipuan tersebut ke Polisi dan terdakwa pun dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2020 sekitar jam 21:30 WIB dirumah kostnya di Bulu pinggir RT. 03 Rw.01 Warugunug Karangpilang Surabaya.
Perbuatan terdakwa yang sudah merugikan Muryatmi dan Giyanto sebanyak Rp 288 juta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (Han)