Penipuan Modus Pinjaman

  • Whatsapp
Bandung, beritaLima.com ,- Penipuan dengan modus pemberian pinjaman yang sempat menghebohkan di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu hingga saat ini pelakunya masih bebas dari jeratan hukum. Tidak adanya korban yang melapor menjadi kendala bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak karena kejahatan ini merupakan delik aduan. Salah seorang korban, Cece warga Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Senin (20/06/2016) menuturkan jika dia bersama rekannya menyetorkan uang masing-masing Rp. 100 ribu kepada seseorang yang mengaku sebagai panitia. Menurut Cece, jika menyetor Rp. 50 ribu, pinjaman yang diberikan Rp. 5 juta dan maksimal Rp. 100 ribu untuk pinjaman Rp. 10 juta. ” Selain uang, kami juga mengumpulkan copy KTP, KK, dan photo ukuran 3×4 suami istri”, pungkasnya. Sementara pihak KUD yang namanya dicatut merasa dirugikan dengan kejadian itu. “Kami benar-benar tidak tahu dan menyarankan agar korban melapor ” terang petugas KUD yang merasa dicemarkan nama baiknya itu. (Pathuroni Alprian).
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *