LABURA, beritalima.com – Kapolsek NA IX-X AKP Ikadek Hery Cahyadi, SH. MH atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan pelaku tidak pidana pencurian dengan cara menjabret An. TK. Hrp (25) pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, sekitar Pukul 11.00 WIB di Dusun kampung Baru Desa Aek Tapa Kecamatan Merbau, Kamis (15/11/2018).
Awalnya pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, sekitar pukul 11.00 WIB Korban An. Rosmawati (38) warga Dusun V Suka Bangsa Desa Simpang Merbau Kecamatan Na IX-X Labura, sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam, dimana di bagasi depan motor Vario korban meletakkan tas dompet yang berisikan 1(satu) buah Hand phone Merk XIOMAI dan 1 buah Hand phone Merk Oppo serta uang sebesar Rp. 50.000,- korban menuju ke arah Blok I suka bangsa.
Ditengah perjalanan pelaku yang mengedarai sepeda motor Mio berwarna merah, melihat dompet Korban di bagasi, pelaku memepet Korban dari sebelah kanan, kemudian Pelaku mengambil dompet korban dari bagasi depan tersebut, setelah berhasil melakukan aksinya Pelaku tancap gas dan melarikan diri, Korban pun menjerit minta tolong.
Melihat kejadian penjambretan, warga masyarakat memberi informasi melalui Hand phone ke Mapolsek NA IX-X bahwa telah terjadi Jambret di Simpang Merbau, menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Prov dan Personil Reskrim Polsek Na IX-X melakukan Pengejaran bersama Warga masyarakat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Dusun kampung baru Desa Aek Tapa Kecamatan Merbau.
Saat ini Pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu ) buah tas gantung warna putih, 1 buah hand phone merk Oppo, 1 buah hand phone merk Gionee, 1 Lembar uang kertas pecahan Harga Rp.20.000.- dan 3 lembar Pecahan uang kertas Rp.10.000.- Uang Rp.50.000. dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Mio sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Na IX-X untuk proses lebih lanjut. (Oelies).