Maling Uang Dan HP Tetangga, Warga Sumberejo Di Bui

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Dengan alasan didesak kebutuhan ekonomi, Salam (52) warga Dusun Ngrejo, RT.16, RW.03 Desa Sumberejo Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek terpaksa mencuri uang dan HP milik tetangganya sendiri.

Kejadian pencurian baru diketahui korban HY pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018 sekira pukul 06.30 WIB, ketika hendak mengambil uang yang disimpan di lemari kamar tidurnya.

Namun korban terkejut karena pintu almari sudah dalam keadaan terbuka dan isi almari dalam keadaan acak acakan.

“Setelah itu korban mengecek uang dan barang berharga miliknya dan ternyata beberapa barang telah hilang diantaranya 1 ( satu ) buah Handphone merk Samsung, Satu buah Tablet warna hitam dan Uang tunai sejumlah Rp 9.200.000,- ( Sembilan juta dua ratus ribu rupiah ),” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo pada wartawan saat press release di Mapolres hari ini, Kamis (15/11).

Saat itu, lanjut Kapolres, korban mendapati pintu kamar pribadinya dan pintu rumah pada kamar lantai dua mengalami kerusakan, diduga dibuka paksa dengan cara dicongkel.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke SPKT Polsek Durenan,” imbuhnya.

Pihak Polsek langsung mendatangi rumah korban guna melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan rangkaian penyelidikan.

“Pada hari Selasa tanggal 13 November 2018, sekira pukul 18. 30 Wib tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reskrim Polsek Durenan,” tandas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek tersebut.

Bersama pelaku diamankan pula barang bukti, Satu buah HP Samsung tipe Galaxy Core 2 warna putih, Satu buah Dosbook Handphone merk Samsung, kotak uang, uang tunai Rp. 337.000,-.

“Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Trenggalek dan sedang dalam proses penyidikan. Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur dan cukup bukti yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum dengan menjerat pelaku menggunakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *