RAJA AMPAT, Berita lima.com – Ketua Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat, Paul Finsen Mayor Ketika berkonfirmasih dengan wartawan Media Berita lima.com lewat fia (telp) menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat menghadiri undangan rapat pleno Pertama, Panitia Pemilihan ( Panpil ) Penjaringan Anggota MRPB Periode 2017-2022 di Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (08/04)
Paul menyampaikan juga bahwa kelima Anggota Panpil terdiri dari Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Wakapolres, Kejaksaan Negeri Sorong dan Kepala Kesbangpol Raja Ampat. Setelah mendengarkan dan mengikuti aturan sesuai mekanisme Perekrutan Calon Anggota MRPB dan berdasarkan UU OTSUS No. 21 / 2001 dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 tahun 2017 Tentang tata cara Pemilihan dan Seleksi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat. Maka dengan demikian berdasarkan Musyawarah bersama beberapa Mansonanem ( Kaum Intelektual ) anak -anak Adat yang diajukan dan disetujui Oleh Masyarakat Adat Suku Besar Byak di Raja Ampat. Tegasnya
Paul menyatakan bahwa Perna kami dari Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat memutuskan untuk merekomendasikan 2 Mansonanem dari Jalur Adat dan beberapa Bisyowi ( Perempuan ) dari Jalur Perempuan untuk membawah aspirasi Masyarakat Adat Raja Ampat di tingkat Provinsi dan Nasional dengan harapan bahwa pasti akan duduk atau tetpilih dan memperjuangkan Aspirasi dan hak-hak Masyarakat Adat Papua di Kab. Raja Ampat.l, ujar Paul Mayor.
Dua Mansonanem ( Kaum Intelektual ) yang Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat Rekomendasikan Adalah Mansonanem
Filep Y.S. Mayor, SE., M.Si dan Mansonanem Natalis Afid Mambraku.ST
Salah satu persyaratan utama adalah Surat Pernyataan Orang Asli Papua
Dari Surat Rekomendasi Masyarakat Adat seperti Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat sebagai salah satu bukti Bahwa yg bersangkutan mewakili Masyarakat Adat tersebut. Tegas Mayor (Charles)
.com lewat fia (telp) menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat menghadiri undangan rapat pleno Pertama, Panitia Pemilihan ( Panpil ) Penjaringan Anggota MRPB Periode 2017-2022 di Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (08/04)
Paul menyampaikan juga bahwa kelima Anggota Panpil terdiri dari Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Wakapolres, Kejaksaan Negeri Sorong dan Kepala Kesbangpol Raja Ampat. Setelah mendengarkan dan mengikuti aturan sesuai mekanisme Perekrutan Calon Anggota MRPB dan berdasarkan UU OTSUS No. 21 / 2001 dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 tahun 2017 Tentang tata cara Pemilihan dan Seleksi Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat. Maka dengan demikian berdasarkan Musyawarah bersama beberapa Mansonanem ( Kaum Intelektual ) anak -anak Adat yang diajukan dan disetujui Oleh Masyarakat Adat Suku Besar Byak di Raja Ampat. Tegasnya
Paul menyatakan bahwa Perna kami dari Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat memutuskan untuk merekomendasikan 2 Mansonanem dari Jalur Adat dan beberapa Bisyowi ( Perempuan ) dari Jalur Perempuan untuk membawah aspirasi Masyarakat Adat Raja Ampat di tingkat Provinsi dan Nasional dengan harapan bahwa pasti akan duduk atau tetpilih dan memperjuangkan Aspirasi dan hak-hak Masyarakat Adat Papua di Kab. Raja Ampat.l, ujar Paul Mayor.
Dua Mansonanem ( Kaum Intelektual ) yang Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat Rekomendasikan Adalah Mansonanem
Filep Y.S. Mayor, SE., M.Si dan Mansonanem Natalis Afid Mambraku.ST
Salah satu persyaratan utama adalah Surat Pernyataan Orang Asli Papua
Dari Surat Rekomendasi Masyarakat Adat seperti Dewan Adat Byak Betew Raja Ampat sebagai salah satu bukti Bahwa yg bersangkutan mewakili Masyarakat Adat tersebut. Tegas Mayor (Charles)