Penjual Masker Online Manfaatkan Isu ‘Corona’ Untuk Tipu Warga Trenggalek

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Merebaknya isu penyebaran virus Corona di hampir seluruh dunia akhir-akhir ini, menyebabkan peningkatan kebutuhan masker secara signifikan. Bahkan dibeberapa negara, masker menjadi barang langka dan harganya pun meningkat tajam sehingga memicu banyak pedagang ingin mencari keuntungan dari momen tersebut.

Namun, peluang bisnis menggiurkan ini rupanya dimanfaatkan pula oleh oknum tak bertanggungjawab. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nur Lailiyah (24) seorang penjual ‘online shopping’ dari Tulungagung yang baru saja diamankan oleh anggota satreskrim Polres Trenggalek. Demi mendapatkan pundi-pundi rupiah, dirinya tega melakukan tipu daya terhadap konsumennya sendiri hingga belasan juta rupiah.

Dengan berkedok menjadi supplier masker, Nur Lailiyah menawarkan dagangannya melalui group-group forum jual-beli di media sosial. Sampai akhirnya dirinya dilaporkan oleh RP seorang ibu rumahtangga warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek karena merasa dirugikan dan telah menjadi korban.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek pada Senin (17/2/2020) menjelaskan ikhwal dari adanya dugaan tindak pidana dimaksud.

“Kejadiannya sendiri pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2020, sekira pukul 18.00 WIB yang lalu,” sebutnya.

Memanfaatkan tingginya kebutuhan masker, lanjut Jean Calvijn, pelaku ini sengaja secara massif menyebarkan penawaran-penawaran stock masker di toko online fiktif miliknya. Dibeberapa unggahan pelaku, banyaknya ketersediaan masker dan harga yang lebih murah menjadi umpan bagi para pembeli. Sehingga tawaran tersebut ramai dibanjiri respon pengguna media sosial lain, bahkan beberapa diantaranya melanjutkan komunikasi melalui inbox mesenger dan aplikasi WhatsApp (WA).

“Salah satunya, korban RP ini yang tertarik terhadap jualan dari pelaku,” imbuhnya

Masih menurut Kapolres, dalam isi percakapan pribadi itu (sesuai hasil tangkapan layar pada alat komunikasi pelaku_red), terjadi tawar menawar antara korban dengan pelaku. Setelah terjadi kesepakatan harga, korban pun melakukan transfer sebagai uang muka (DP) jual beli.

“Setelah harga deal, korban mengirim uang via transfer sebagai DP kurang lebih 11 juta 400 ribu rupiah,” jelas mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu.

Namun setelah ditunggu beberapa waktu, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Saat dihubungipun, pelaku tidak ada respon sama sekali baik melalui mesenger, WA ataupun nomor telephon. Bahkan, semua alat komunikasi dari Nur Lailiyah tidak ada yang aktif.

“Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada polisi,” sambung Kapolres.

Dari hasil pendalaman petugas serta pengakuan pelaku yang sudah dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan (bap), ternyata uang yang dikirim oleh korban tidak dibelikan masker. Akan tetapi, malah dibelikan handphone dan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya pribadi.

“Kepada masyarakat kami menghimbau, agar lebih waspada terhadap segala modus kejahatan. Jangan mudah percaya dengan berbagai penawaran-penawaran yang diluar kewajaran,” pesannya.

Sedangkan terhadap pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini masih ditahan oleh penyidik dengan jeratan pasal 45A ayat (2) UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait