Penjual Pepaya di Pasar Porong,di Bekuk Polisi

  • Whatsapp

SIDOARJO,beritalima.com- T M (44) warga desa Keraton kecamatan kencong,Jember yang sekarang ngekost di depan puskesmas Porong,di bekuk anggota satreskrim Polresta Sidoarjo, tersangka telah melakukan tindak pidana curas,saat di rilis di halaman satreskrim Polresta Sidoarjo,(minggu,03/12).

Tersangka keseharian bekerja sebagai penjual buah pepaya di pasar Porong.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan bayu aji mengatakan Tersangka T M mempunyai inisiatif untuk mengambil uang arisan pedagang porong yang di bawah oleh umik,tersangka mengajak temannya yang bernama unyil dan tersangka berdua mempunyai ide biasanya korban dan suaminya berangkat ke pasar Porong melalui jalan yang sepi masih tuang di desa Pejarakan,kecamatan Jabon, katanya.

Selanjutnya tersangka menunggu di jalan tuang pejarakan muncul lah korban bersama suaminya dengan membawa sepeda motor,tersangka langsung menendang sepeda motor korban,sehingga korban terjatuh sama suaminya,tersangka melakukan aksinya dengan membawa celurit untuk membacok suami korban karena korban melakukan perlawanan.

Sementara tersangka habis membacok suaminya korban dan meninggal dunia di tempat,setelah aksinya tersangka membawa uang arisan yang di bawa umik.

Kombespol Himawan bayu aji menambahi setelah mendapatkan informasi anggota kami melakukan olah TKP serta melakukan penyidikan di ketahui pelakunya adalah T M dan unyil (DPO) karena pelaku juga ikut arisan dan di tangkap di daerah Jember.

Sementara polisi mengaman barang bukti berupa Celurit,uang tunai,kendaraan sepeda motor,untuk menanggung jawabkan pelaku harus mendekam di penjara di kenakan pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9’tahun penjara atau tentang pencurian yang mengakibatkan orang mati , maksimal hukuman 15 tahun penjara,pungkasnya(kus).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *