SURABAYA – beritalima.com, Jihad Arkahuddin SH MH, hakim anggota pada sidang pesta sabu yang melibatkan enam orang sopir truk tangki. Mengaku kecewa dengan kinerja polrestabes khususnya unit Satuan reserse narkoba (satreskoba). yang selalu gagal menangkap penjual sabu dari jalan Kunti.
Pasalnya, selama ini banyak pembeli narkotika jenis sabu dari jalan Kunti, Surabaya yang tertangkap, namun tak satupun penjualnya berhasil diringkus bahkan didukkan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kamu beli sabu dari jalan kunti.? penjualnya DPO ya, dan tidak pernah tertangkap, Itu cerita lama yang selalu terulang-ulang terus, ” tanya hakim Jihad kepada terdakwa Syaiful alias Asep dan Rizal Kurniawan yang berboncengan membeli sabu di Cak jalan Kunti, Rabu (27/12/2017).
Pertanyaan itu dilontarkan Jihad Arkahuddin saat menjadi hakim anggota dalam sidang dengan pemeriksaan terdakwa masing-masing, M Ilham Sanusi, Mohammad Rizal Kurniawan, Syaiful alias Asep Bin Holin, Alex Hantaro Bin Warijan, Adek Ibnu Fajar Bin Sulkan dan terdakwa Imron Fakhrudin Syahid.
Kepada terdakwa Ilham Sanusi, hakim Jihad juga mempertanyakan kenapa hanya dia saja yang positif setelah diperiksa urinenya,
“Kenapa kok hanya kamu saja yang positif, lainnya negatif.? ” tanyanya kepada terdakwa Ilham Sanusi.
“Saat beli (sabu), saya sempat disuruh mencicipi, sedangkan yang lain menunggu di bengkel tempat kerja, ” jawab Ilham.
Mendengar keterangan seperti itu, hakim Jihad meneruskan pertanyaanya,
“Siapa yang punya ide membeli dan mengajak pesta sabu,?”
Kelima terdakwa pun serempak menjawab,
“Sanusi, Ilham Sanusi pak Hakim,” jawabnya.
Melihat fakta, lima terdakwa hasil tes urinenya negatif dan belum sempat menikmati pesta sabu, Jihad pun memberikan wejangan, agar tidak lagi mendekati narkoba.
“Jangan dekati narkoba, enak uangnya dibelikan susu, bisa sehat, kalau beli sabu bisa masuk penjara, syukurlah kalian berlima belum sempat pesta sabu,” pungkas jihad.
Terdakwa M Ilham Sanusi, Mohammad Rizal Kurniawan, Syaiful alias Asep Bin Holin, Alex Hantaro Bin Warijan, Adek Ibnu Fajar Bin Sulkan dan terdakwa Imron Fakhrudin Syahid, ditangkap polisi pada 08 september 2017 sekitar pukul 10.00 WIB dibengkel truk tangki jalan Sidotopo.
Enam terdakwa itu tertangkap saat menunggu rekanya M Ilham Sanusi dan Mohammad Rizal Kurniawan membeli 2 poket sabu.
Saat terdakwa M Ilham Sanusi dan terdakwa Mohhamda Rizal Kurniwan ditangkap polisi ditemukan barang bukti 2 poket natrkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,34 gram. Setelah dinterogasi terdakwa Ilham Sanusi mengaku sabu tersebut dibeli dari Cak (DPO) sebesar Rp. 300.000, dengan cara patungan.
Atas perbuatnnya, keenam terdakw diancam pidana Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)