Penjual Togel Marak di Falabisahaya, Diduga Bandar inisial LI Raup Omzet Ratusan Juta

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com— Judi togel diduga marak beredar di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Meski secara sembunyi- sembunyi, praktik kriminal ini marak dilakukan dengan menjual kupon ‘polosan’.

Salah satu bandar togel diduga inisial LI, seorang penjual judi togel diwilayah Desa Falabisahaya. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tegas untuk menindaknya, “tegas sala satu warga yang namanya tidak dipublikasikan kepada media ini, Minggu (26/09/21)

“Dia menambahkan togel adalah masalah serius, karena bisa merusak generasi bangsa, “Oleh karena itu, Dia meminta aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menangani persoalan ini, “Sebab judi togel ini adalah
tindakan pidana. Kenapa togel seolah dibiarkan.

“Dia merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Iptu Abdul Rahim Umaternate saat dihubungi media ini melalui via telepon saluler +62 821-9207-xxxx, mengatakan sementara masih berada diluar wilayah (Ternate) Insa allah saya akan balik di tempat tugas dan apabila kita temukan, kita akan proses, “singkatnya.[dn]

 

 

 

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait