Pensiunan PNS Jadi Korban Penipuan Tanah Kapling di Kota Malang

  • Whatsapp
Para Korban Penipuan Tanah Kapling di Malang

Kota Malang, beritalima.com|
Modus kejahatan berkedok jual beli tanah kapling bodong yang berada di daerah Kecamatan Sukun Malang kota, Jawa Timur, kini kasusnya sedang dilakukan pengembangan oleh Penyidik Polresta Malang yang salah satu korbannya adalah melibatkan  pensiunan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan Kota Malang.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh Pelaku adalah seorang Pengusaha sebagai Direktur Utama PT.Gadang Permata Land yang berkantor di daerah kecamatan Sukun kota Malang, mengaku sebagai pemilik tanah kaplingan yg dijadikan obyek tanah yang akan dijual. Padahal, sebidang tanah tersebut diketahui ternyata bukan sepenuhnya tanah miliknya.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang menyebut sebagai pengusaha tanah kapling tersebut adalah seorang perempuan berinisial AWsebagai direktur PT. Gadang Permata Land  beserta suaminya berinisial IMA adalah warga Muharto kota Malang.

Setelah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan cara menunjukkan sebidang tanah kaplingan di daerah Jl.Gadang GG.VIII (Lokasi dekat rel kereta api) dengan luas tanah sekitar 1/2 ha, yang ternyata diketahui bahwa tanah tersebut adalah bukan miliknya.

Menurut pengakuan Daryono (mantan PNS Dishub) salah satu korban warga jalan Polowijen kota Malang mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa.

“Kami kecewa, sebab kami ditipu dengan dimintai uang sebesar 45 Juta yang mana ternyata sebidang tanah tersebut bukan miliknya,” ujarnya saat di temui bersama Korban lain bernama Feru Widiyanto 36 Th, warga Gadang, GG.VIII Sutomo, 48 Th, Warga Baran Sonosari, Supiati ,50 Th, warga Gadang, Sri Wahyuni 33 Th warga Kol Sugiono.

Kini tersangka berinisial AW Direktur PT. Gadang Permata Land sudah ditahan di Mapolresta Malang setelah dilaporkan oleh korban penipuan yang lain, dan kini suami tersangka Ima kini masih DPO, atas modus kejahatan yang dilakukan tersebut maka yang bersangkutan melanggar UU Pasal 378 jo. 375 dengan ancaman Hukuman minimal selama 5 Tahun penjara. (Dik)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait