Besok, Ada Enam Cara Memutus Matarantai Covid 19 di PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan engadilan Negeri (PN) Surabaya mengambil enam cara antisipasi memutus matarantai Covid 19 di PN Surabaya.

Enam cara atisipasi ini dilakukan pasca adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Surabaya positif terpapar Covid 19 serta ada Juru Sita dan Hakim yang meninggal dunia secara mendadak.

Humas PN Surabaya dalam rilisnya mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

“KPN menerima arahan dari KPT tentang sikapnya memutus matarantai virus di PN Surabaya, tujuanya melindungi ASN yang sehari-hari melayani publik, juga melindungi para pencari keadilan dari virus yang belum ditemukan obatnya tersebut,” kata Martin Ginting dalam rilisnya yang diterima Wartawan Hukum (Wankum), Minggu (14/6/2020) pukul 19.03 WIB.

Keenam langkah antisipasi tersebut, kata Martin Ginting adalah :

1. PN Surabaya menghentikan sementara semua persidangan selama dua minggu sejak tanggal 15 Juni hingga 26 Juni 2020, terkecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang lagi.

2. PN Surabaya melarang atau melakukan pembatasan lokal pada setiap orang yang memasiki wilayahnya, termasuk awak media untuk melakukan peliputan.

3. Pelayanan Publik di PN Surabaya dilakukan terbatas hanya di bagian front office yang letaknya di depan pintu masuk.

4. Seluruh pegawai dan karyawan honorer PN diwajibakan mengikuti protol kesehatan dari WHO.

5. Akan diatur agar Hakim, Panitera Pengganti (PP), Juru Sita dan ASN PN lainnya bekerja secara bergantian.

6. Ruang sidang yang aktif dipakai hanya ruang sidang telekonfrence, sisanya akan di non aktifkan. Namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e- court.

Dijelaskan Ginting, kebijakan tersebut tertuang dalam bentuk surat keputusan tertanggal 14 Juni 2020 dan efektif mulai diberlakikan sejak hari Senin besok.

“Semua pihak akan kita seleksi secara ketat untuk masuk ke PN Sby. Kebijakan tersebut untuk melindungi ASN PN Sby dan masyarakat pengguna jasa pengadilan supaya terhindar dari virus Corona,” jelasnya.

Diakhir rilisnya, Ginting berharap agar Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur Pro aktif memperhatikan deteksi dini dengan menggelar rappid test terhadap para ASN PN Surabaya. yang setiap hari melayani masyarakat kota Surabaya.

“PN Surabaya ini nota bene setiap harinya seharinya dihadiri 200an pengunjung,” pungkas Martin Ginting. (Han)

beritalima.com

Pos terkait