Penutupan Rapat Koordinasi Penguatan Materi Penindakan Pelanggaran

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya menguatkan pengetahuan Personilnya di Kecamatan dengan menggelar Rapat Koordinasi Penindakan pelanggaran dengan materi Penindakan Pelanggaran oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran PANWASLIH Kabupaten Labuhanbatu Fahrizal Rambe, SH.

Fahrizal Rambe, SH memberi penjelasan tentang tata cara penindakan pelanggaran, proses cepat dalam penyelesaian pelanggaran dan memberikan contoh Pasal 187 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;

1. Setiap Orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana penjara paling singkat 15 (Lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan/atau denda paling sedikit Rp.100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) atau paling banyak Rp.1.000.000,00 (Satu juta Rupiah).

2. Setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Fahrizal mengatakan “temuan Laporan atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut diatas dalam waktu 1 x 24 jam wajib disampaikan ke Sentra Gakhumdu”, tegas fahrizal.

Makmur Munthe, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu kemudian menutup acara rakenis Pengawan Penindakan dengan menyampaikan instruksi BAWASLU yaitu :

“Jelang Ramadhan, Bawaslu Sumut menegaskan bahwa pemasangan iklan/advetorial ucapan Selamat Menyambut Ramadhan, ucapan selamat berbuka puasa, ucapan selamat idul fitri dan ceramah/tausiyah oleh Paslon di media elektronik (TV dan Radio) dan media cetak, DILARANG, Ini juga berlaku pada parpol pendukung Paslon, Ingat ada ancaman pidana dan diskualifikasi bagi Paslon”, tandas Makmur. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *