KEPULAUAN SULA,beritalima,com – Polres Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan andalan pencegahan peredaran narkoba, miras, gangguan kamtibmas dan perkelahian warga(Cengkeh) di Desa Pastina Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara(Malut)memberikan penyuluhan sebagai salah satu langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba,bertempat di SMK 3 Sanana. Senin (17/12/ 2018)
Pukul 09.00 Wit
Beredarnya narkoba dan obat – obatan berbahaya membuat masyarakat mulai resah, apalagi yang menggunakan narkoba dan obat – obatan tersebut banyak anak – anak atau remaja di bawah umur.
Sikap mengantisipasi hal tersebut, Polres Kepulauan Sula laksanakan penyuluhan yang dilaksanakan oleh
Kaurbinops Satresnarkoba,Ipda Ruslan Lutia selaku pembawa materi menyampaikan tentang dampak negatif dan bahaya bagi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif (miras) khususnya bagi pelajar.
Kemudian Ipda Ruslan juga menyampaikan jenis narkotika yang kian marak disalahgunakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula misalnya shabu, ganja, lem aibon
dan miras jenis Sopi atau Cap tikus
di kalangan pelajar SMP dan SMA
serta upaya pencegahannya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para guru dan siswa SMK Negeri 3 Sanana yang berjumlah sekitar 50 Siswa untuk menyampaikan materi penyuluhan dan juga dilakukan pemutaran film tentang bahaya narkoba dan acara terakhir yakni sesi tanya jawab.
“Dengan penyuluhan yang akan rutin dilakukan juga merupakan salah satu langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja dan kepada masyarakat utamanya para orang tua agar juga dapat memberikan pemahaman kepada anaknya tentang bahaya narkoba sejak dini,” ujar Ipda Ruslan
Kepala sekolah SMKN 3 Sanana,
Saleh Umasangaji yang mewakili
wakasi humas Eka Sri mendapat respon yang positif dan menyampaikan pesan masalah narkoba dan kenakalan remaja sehingga siswa/siswi SMKN 3 Sanana mengenal hal-hal yang dilarang oleh hukum serta meningkatkan pengetahuan siswa lebih mengerti dan menjauhi narkoba dan kenakalan remaja.”ungkapnya (ds)