Fakfak,berita lima – Kegiatan pemberiaan jaminan sosial kepada orang –orang dengan kecacatan berat dilakukan pemerintah melalui kementrian sosial. RI ,dengan menyelengarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejateraan sosial (PMKS) dalam melaksanakan kebijakan tersebut, Rabu Sore,(22/9) Pukul.3.00.Wit. Kepala Bidang dinas sosial Bpk.Fayrio.SE ditemui Wartawan beritalima di ruang kerjanya menjelaskan,Direktorat Jenderal rehabilitasi sosial melaksanakan program rehabilitasi dan perlindungan sosial orang dengan kecacatan .
Sejalan dengan perkembangan masalah dan kebutuhan para orang dengan kecacatan,maka orang dengan kecacatan berat perluh mendapatkan perhatian yang lebih,dalam rangkah memenuhi kebutuhan hidupnya yang paling dasar dan perawatan sehari-hari oleh sebab itu dipandang perluh suatu upaya yang dapat memberikan perlindungan bagi orang dengan kecacatan berat untuk dapat memelihara taraf kesejahteraan sosialnya .
Maka pemerintah melalui kementrian sosial RI Tahun 2006 telah mengembangkan uji coba pemberian bantuan dana jaminan sosial bagi orang dengan kecacatan berat (JSODK) berat sebagai upaya memberikan perlindungan untuk pemenuhan,kebutuhan hidup dan perawatan sehari-hari orang dengan kecacatan berat. JSODK berat merupakan kebijakan pemerintah dalam rangkah pemberian subsidi langsung ,tunai kepada orang dengan kecacatan berat.Ulas Otis Fayrio.SE.
Pelaksanaan kegiata pemberian jaminan sosial orang dengan kecacatan berat untuk kabupaten Fakfak dapat menerima program jaminan sosial ini pada tahun 2011 dengan jumlah orang dengan kecacatan berat yang diusulkan kepada kementrian sosial sebanyak 25 orang dan jumlah ini bertambah ketika dinas sosial mengusulkan 5 orang dengan kecacatan berat sehingga menjadi 30 orang pada tahun 2014 sampai dengan sekarang tahun 2016.
Bantuan dana jaminan sosial berasal dari APBN dan dapat dilakukan kerjasama antara kementrian sosial RI dengan PT.Pos Indonesia untuk proses pengiriman dan pengambilan disetiap kantor Pos di seluruh Indonesia proses pendropan dana jaminan sosial tersebut didroping dengan bertahab pertama bulan januari sampai dengan April 2016 tahap pertama tahun 2016 ini telah dilaksanakan penyalurannya kepada orang tua /wali,orang dengan kecacatan berat sebanyak 30 orang masing-masing orang menerima dana jaminan berupa uang tunai sebesar Rp.300 ribu perorang perbulan setiap pengambilan bantuan dana jaminan sosial melalui kantor PT.Pos Fakfak sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan pemberian dana jaminan sosial orang dengan kecacatan berat Direktorat Jendral rehabilitasi sosial Direktorat pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat perluh adanya petugas pendamping orang dengan kecacatan berat yang diambil dari penduduk setempat yang berstatus bukan pegawai negeri sipil antar lain,1 orang laki-laki dari pengurus karang taruna dan satu orang laki-laki pekerja sosial masyarakat (PSM) dan kader PKK 1 orang sehingga jumlah pendamping sebanyak 3 orang ,sedangkan petugas pelaksana orang dengan kecacatan berat adalah kepala seksi rehabilitas penyandang cacat dinas sosial kabupaten Fakfak petugas pendamping (ODKB) melakukan pendampingan pada saat pencairan dana dari PT.Pos sampai kepada penyaluran dana kepada yang berhak menerima petugas pelaksana bertangung jawab terhadap admistrsi pencairan,penyaluran,monitoring,evaluasi dan pelaporan kegiatan dari jumlah 30 orang dengan kecacatan berat yang saat ini menerima dana bantuan jaminan sosial tersebut tersebar pada 8 distrik yaitu,distrik Fakfak,distrik pariwari,distrik Fakfak tengah,distrikFakfak barat,distrik kramamongga,distrik teluk pattipi,distrik kokas dan distrik karas karena terbatas biayaya transportasi untuk petugas PT.Pos Indonesia dan petugas pendamping serta petugas pelaksana (ODKB) mengantar langsung dana bantuan tersebut kepada orang tua /wali (ODKB) tersebut pada alamatnya masing-masing maka pihak pemerintah daerah melalui dinas sosial kabupaten Fakfak selalu menggunakan media elektronik (RRI) sebagai saran untuk memanggil orang tua /wali untuk menggambil bantuan dana jaminan sosial tersebut pada kantor dinas sosial pada setiap tahapan penyaluran dana jaminan sosial dimaksud (Amatus.Rahakbauw)