Penyaluran Dana Jaminan Sosial Kepada 30 Orang Penyadang Cacat Berat Kabupaten Fak-Fak Tahun 2016

  • Whatsapp

Fakfak,berita lima – Kegiatan pemberiaan jaminan sosial  kepada orang –orang  dengan  kecacatan berat dilakukan pemerintah melalui  kementrian sosial. RI ,dengan menyelengarakan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejateraan sosial (PMKS) dalam melaksanakan kebijakan tersebut, Rabu Sore,(22/9) Pukul.3.00.Wit. Kepala Bidang dinas sosial Bpk.Fayrio.SE ditemui Wartawan beritalima di ruang kerjanya menjelaskan,Direktorat Jenderal rehabilitasi sosial melaksanakan program rehabilitasi dan perlindungan sosial orang dengan kecacatan .

Sejalan dengan perkembangan masalah dan kebutuhan para orang dengan kecacatan,maka orang dengan kecacatan berat perluh mendapatkan perhatian yang lebih,dalam rangkah memenuhi kebutuhan hidupnya yang paling dasar dan perawatan sehari-hari  oleh sebab itu dipandang perluh suatu upaya yang dapat memberikan perlindungan bagi orang dengan kecacatan berat untuk dapat memelihara taraf kesejahteraan sosialnya .

Maka pemerintah melalui kementrian sosial RI Tahun 2006 telah mengembangkan uji coba pemberian bantuan dana jaminan sosial bagi orang dengan kecacatan berat (JSODK) berat  sebagai upaya memberikan perlindungan untuk pemenuhan,kebutuhan hidup dan perawatan sehari-hari orang dengan kecacatan berat. JSODK berat merupakan kebijakan pemerintah dalam rangkah pemberian subsidi langsung ,tunai kepada orang dengan kecacatan berat.Ulas Otis Fayrio.SE.

Pelaksanaan kegiata pemberian jaminan sosial orang dengan kecacatan berat untuk kabupaten Fakfak dapat menerima program jaminan sosial ini pada tahun 2011 dengan jumlah orang dengan kecacatan berat yang diusulkan kepada kementrian sosial sebanyak 25 orang dan jumlah ini bertambah ketika dinas sosial mengusulkan 5 orang dengan kecacatan berat sehingga  menjadi 30 orang pada tahun 2014 sampai dengan sekarang tahun 2016.

Bantuan dana jaminan sosial berasal dari APBN dan dapat dilakukan kerjasama antara kementrian sosial RI dengan PT.Pos Indonesia untuk proses pengiriman dan pengambilan disetiap kantor Pos di seluruh Indonesia proses pendropan dana jaminan sosial tersebut  didroping dengan bertahab  pertama bulan januari  sampai dengan  April 2016 tahap pertama tahun 2016 ini telah dilaksanakan penyalurannya kepada orang tua /wali,orang dengan kecacatan berat sebanyak  30 orang masing-masing orang menerima dana jaminan berupa uang tunai  sebesar Rp.300 ribu perorang perbulan setiap pengambilan bantuan dana jaminan sosial melalui kantor PT.Pos Fakfak  sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan pemberian dana jaminan sosial orang dengan kecacatan berat  Direktorat Jendral rehabilitasi sosial Direktorat pelayanan  dan rehabilitasi sosial penyandang cacat perluh adanya petugas pendamping  orang dengan kecacatan berat  yang diambil dari penduduk setempat  yang berstatus bukan pegawai negeri sipil  antar lain,1 orang laki-laki dari pengurus karang taruna dan satu orang laki-laki pekerja sosial  masyarakat (PSM) dan kader PKK 1 orang sehingga jumlah pendamping  sebanyak 3 orang ,sedangkan petugas pelaksana orang dengan kecacatan berat adalah kepala seksi rehabilitas penyandang cacat dinas sosial kabupaten Fakfak petugas pendamping (ODKB) melakukan pendampingan pada saat pencairan dana dari PT.Pos sampai kepada penyaluran dana kepada yang berhak menerima  petugas pelaksana bertangung jawab terhadap admistrsi pencairan,penyaluran,monitoring,evaluasi dan pelaporan kegiatan dari jumlah 30 orang dengan kecacatan berat  yang saat ini menerima dana bantuan jaminan sosial tersebut  tersebar pada 8 distrik yaitu,distrik Fakfak,distrik pariwari,distrik Fakfak tengah,distrikFakfak barat,distrik kramamongga,distrik teluk pattipi,distrik kokas dan distrik karas karena terbatas biayaya transportasi untuk petugas PT.Pos Indonesia dan petugas pendamping serta petugas pelaksana (ODKB) mengantar langsung dana bantuan tersebut  kepada orang tua /wali (ODKB) tersebut pada alamatnya masing-masing maka pihak pemerintah daerah melalui dinas sosial kabupaten Fakfak  selalu menggunakan media elektronik (RRI) sebagai saran untuk memanggil orang tua /wali untuk menggambil bantuan dana jaminan sosial tersebut pada kantor dinas sosial pada setiap tahapan penyaluran dana jaminan sosial  dimaksud (Amatus.Rahakbauw)

 

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *