KUPANG, beritalima.com — Penyandang disabilitas memiliki hak yang seperti warga negara lainnya.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka perlu kita melihat pemenuhan perlindungan dan hak-hak dari teman-teman kita penyandang disabilitas. Oleh karena itu, saat ini Kelurahan Naikoten 1 bersama Garamin NTT, kita dalam upaya untuk mewujudkan Kelurahan Naikoten 1 yang eksklusif, yaitu kelurahan yang ramah terhadap disabilitas”, kata Kepala Seksi Pelayanan Kelurahan Naikoten 1, Kota Kupang Ira Zacharias, mewakili Lurah Naikoten 1, saat membuka Workshop Media, Pemerintah dan Layanan Publik tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Jumat (28/3/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Naikoten 1 diselenggarakan oleh Geramin NTT, dan dihadiri peserta dari wartawan media cetak, elektronik dan media daring.
Selain itu, juga hadir Ketua Geramin NTT Yafas Aguson Lay, Yomiani Radja, Volunteer Garamin NTT, Adi Tuaty, Koordinator Program Geramin NTT, Ketua AJI Kupang Djemi Amnifu, Ana Djukanda sebagai moderator, serta undangan lainnya.
Menurut Ira Zacharias, tahun lalu pemerintah Kelurahan Naikoten 1 melakukan beberapa kegiatan workshop, dan membentuk kelompok penyandang disabilitas di kelurahan Naikoten 1.
“Kelompok disabilitas ini sudah bentuk pengurus, dan mereka melakukan pendataan anggota disabilitas. Saat ini jumlah anggota penyandang disabilitas sebanyak 60 orang”, kata Ira Zacharias menambahkan.
Dengan dibentuknya kelompok penyandang disabilitas ini, lanjut Ira, bisa membangkitkan semangat mereka kembali untuk lebih memiliki partisipasi aktif dalam setiap kegiatan.
“Kelurahan Naikoten 1, juga sudah mulai melakukan beberapa tahapan seperti Musrenbang kemarin kita mengundang ketua kelompok disabilitas untuk partisipasi dalam Musrenbang”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua Garamin NTT Yafas Aguson Lay mengatakan, dalam beberapa tahun ini Garamin NTT melihat bagaimana di desa/kelurahan juga punya kesempatan yang sama sebagai warga negara yang tentunya menjadi bagian dari keberagaman masyarakat yang ada. Untuk itu, maka di level desa sudah melakukan pendampingan desa inklusif.
“Saat ini ada 12 desa inklusif yang kami dampingi, yaitu enam desa di Kabupaten Kupang, dan enam desa di Kabupaten Rote Ndao”, kata Yafas Lay.
Di Kota Kupang, kata Yafas Lay, Geramin mulai melakukan pendampingan disabilitas dari Kelurahan Naikoten 1.
“Kebetulan kantor kami di Kelurahan Naikoten 1 sehingga kami mulai mencoba dari Kelurahan Naikoten 1 untuk Kota Kupang. Kelurahan Naikoten 1 sebagai kelurahan inklusif”, ujarnya.
Ia mengatakan, merujuk kebijakan yang ada, Indonesia punya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, lalu di tingkat provinsi ada Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas, dan juga Kota Kupang punya Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Disabilitas.
“Namun, dalam advokasi-advokasi kita memang masih terbatas pada aturan-aturan yang lebih teknis. Sampai hari ini juga Perwali atau aturan teknis lainnya misalkan dalam penganggaran masih minim terkait pemenuhan hak disabilitas”, ungkapnya.
Dalam diskusi kelompok yang dipandu Ana Djukana, para peserta mengangkat berbagai isu tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang Layak.
Para peserta workshop juga meminta pemerintah daerah melibatkan para penyandang disabilitas saat Musrenbang dari tingkat kelurahan hingga tingkat kabupaten/kota dan provinsi. (L. Ng. Mbuhang).