TULUNGAGUNG, beritalima.com- Polemik terkait penyaringan dan penjaringan perangkat Desa memang sering terjadi, seakan terjadi pro dan kontra dari masyarakat seiring berjalan mengikuti diselenggarakan kegiatan tersebut.
Seperti halnya, Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, surat rekomendasi dari Camat setempat terpaksa dicabut dikarenakan adanya dugaan pelanggaran dari pihak Desa dan panitia.
Surat rekomendasi dicabut oleh pihak Kecamatan setelah dievaluasi dan melihat adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan aduan dari beberapa warga masyarakat Joho.
Iswandi Ketua penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Joho mengatakan, panitia hanya menjalankan tugas dari Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa.
Awalnya, kegiatan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dan sudah mendapatkan rekom dari Kecamatan, namun setelah ada permasalahan dari Desa kemudian rekom itu oleh Kecamatan dicabut.
“Formasi yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan perangkat Desa yakni, Sekretaris Desa (Sekdes), Kaur Umum dan TU serta Kasi Pelayanan,” ucapnya. Senin, (11/9/2023).
Lanjut Iswandi, awal mula kekosongan perangkat Desa Joho terjadi saat Kaur keuangan mengundurkan diri dan menjadi staff biasa, diganti oleh Kasi pelayanan melalui mutasi. Sehingga, formasi kasi pelayanan yang saat ini kosong akan dilakukan penjaringan dan penyaringan perangkat.
Selain Kasi pelayanan kosong, Kaur Umum dan TU juga mengundurkan diri dari jabatan dan menjadi staff biasa.
“Menurut warga, proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa dinilai cacat hukum dan untuk sementara diberhentikan dahulu,” lanjutnya.
Pihaknya menambahkan, hari ini Pemdes Joho bersama panitia dan perwakilan masyarakat Joho menggelar pertemuan dan mediasi.
“Hasil mediasi dan pertemuan, warga menghendaki supaya proses penjaringan dan penyaringan perangkat dimulai dari awal, Desa sepakat dan menyetujui membuat surat pernyataan,” tutup Iswandi.
Sementara itu, Rusdianto Camat Kalidawir menyampaikan bahwa, terkait dengan mutasi atau penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Joho, pada awalnya sudah mengeluarkan surat rekomendasi, seiring berjalannya waktu pihaknya koordinasi dengan DPMD yang mana ada perangkat Desa yang distafkan.
“Setelah kita melakukan konsultasi secara tertulis, DPMD menegaskan tidak boleh perangkat Desa itu distafkan,” ungkap Camat.
Terkait hal itu, terang Camat, secara normatif menindaklanjuti surat dari DPMD dan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan akhirnya sete resmi dicabut dan dibatalkan. Seyogyanya untuk penjaringan dan penyaringan perangkat di Desa Joho supaya dihentikan.
“Selaku Camat Kalidawir, acuan kita dalam melaksanakan pekerjaan berpedoman dengan aturan yang berlaku. Secara resmi, sudah berkoordinasi dengan DPMD yang merupakan OPD teknis dan sudah memberikan rekom juga bahwasanya tidak boleh ada perangkat Desa yang distafkan,” terangnya.
“Kami menghimbau, yang jelas ini menjadi pengalaman bagi kita semua, kalau memang akan ada penjaringan dan penyaringan perangkat atau mutasi jabatan hendaknya mematuhi peraturan yang berlaku, jangan sampai keluar dari jalur yang sudah ada,” ujarnya.
Senada dengan Camat, Ali salah satu warga Joho juga merasa keberatan dengan apa yang dilakukan oleh Pemdes Jono. Tetapi setelah melakukan koordinasi dan pertemuan mendapatkan solusi.
“Pemdes Joho sepakat membuat surat rekomendasi ulang, yang kemarin sudah dicabut oleh camat dan dinyatakan tidak syah dan dibatalkan. Kedepan, kami ingin diadakan pembukaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa di mulai dari awal lagi,” paparnya.
Menurutnya, saat berkoordinasi masih ada sedikit kekurangan yang notabenenya ada mis komunikasi pemberitaan yang beredar di masyarakat dengan panitia.
“Kami berharap, kegiatan penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan perangkat sesuai prosedur tata Pemerintah dan pasal menurut hukum,” pungkasnya. (Dst).