SURABAYA, beritalima.com- Warga Kota Surabaya, Jawa Timur, mendadak dikagetkan dengan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/12/2018) malam. Amblesnya Jalan tersebut hingga kedalaman 20-30 meter dan panjang hingga 50 meter, sehingga menyerupai jurang.Sontak hal ini membuat warga Surabaya di sekitar Jalan Raya Gubeng penasaran atas amblasnya jalan tersebut.
Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana memastikan penyebab Jalan Raya Gubeng Surabaya, ambles terkait proyek RS Siloam dekat lokasi kejadian dan diketahui bahwa jalan raya Gubeng merupakan jalan protokol di Surabaya.
“Setiap hari, ribuan kendaraan melintasi jalan Gubeng. Setelah peristiwa itu, aparat keamanan menutup jalan tersebut,” kata Wisnu Sakti, Jumat 21/12.
Menurutnya persoalan amblasnya jalan yang merugikan pemakai jalan hendaknya diusut tuntas, terkait perijinan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemkot Surabaya apakah sudah sesuai dengan prosedur, dan jika memang ada yang tidak sesuai dengan perijinan seperti IMB perlu ditindak tegas agar tidak menjadi polemik di masyarakat kota surabaya.
Sementara itu hingga saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan menerapkan lima undang-undang untuk menjerat tersangka amblesnya Jalan Raya Gubeng pada Selasa, 18 Desember 2018, malam.
“Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Lima Undang-Undang tersebut, antara lain, Undang-Undang tentang Jalan tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, lalu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.
“Jalan itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI dan salah satu toko, memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu,” ujarnya dilansir Antara.
Barung menyatakan, Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis, 20 Desember 2018, kepada sejumlah pihak terkait yang berkepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.
“Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Brigjen Toni Harmanto menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka atas peristiwa tersebut.
“Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum di sini,” katanya.
Polda Jatim terus bekerja untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan, yakni 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli, dan masyarakat.
“Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka (amblesnya Jalan Raya Gubeng). Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan,” katanya. [Red]