Penyesuaian Operasional KA Terkait Perpanjangan PPKM

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya kembali melakukan penyesuaian operasional perjalanan KA dan persyaratan calon penumpang. Ini karena pemerintah memperpanjang lagi PPKM Level 4 Jawa-Bali sampai 16 Agustus 2021.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas.

Disebutkan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No.58 Tahun 2021, calon pelanggan/penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi. Dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan dari RT/RW, rumah sakit, sekolah, atau lainnya.

“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM,” kata Luqman, Selasa (10/8/2021).

Ketentuan lainnya, penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis 1, dan hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam).

Sedangkan untuk KA Lokal, hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.

Selain itu, penumpang atau pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Luqman menegaskan, petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melakukan perjalanan, dan tiket akan dikembalikan 100%.

Disampaikan pula, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk. “PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” tandasnya, dengan menambahkan bahwa untuk penumpang di bawah 18 tahun tidak harus menunjukkan kartu vaksin, dan di bawah 5 tahun tidak wajib RT PCR maupun Antigen. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait