ILustarasi
TERNATE, beritaLima,com | Diduga, Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara biayarkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) berkeliaran, Rabu (29/06/22)
Proyek pembangunan irigasi Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan tersebut menelan anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar itu, Kedua tersangka yang berkeliaran, merupakan konsultan lapangan
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, Bram dan Salim akan dipanggil kembali untuk diperiksa.
“Setelah dilakukan pemanggilan (dan masih mangkir), kita akan jemput paksa kedua tersangka tersebut,” kata Michael yang dilansir dari tandaseru.com, pada Senin 27 Juni 2022
Menurutnya, penjemputan paksa sekaligus penahanan bisa dilakukan jika keduanya terus menerus mengabaikan panggilan penyidik, “Kita akan lakukan upaya paksa,” tegasnya.
“Dalam kasus ini, Polda sebelumnya telah mengirim empat orang ke meja hijau.
Dari empat orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR Maskur, Direktur PT Amarta Maha Karya Razak Karim, dan pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan yang juga anggota DPRD dari Partai Demokrat. [dn]