Penyuap mantan Gubernur Riau ditahan

  • Whatsapp

Jakarta – KPK menahan Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama Edison Marudut Marsadauli Siahaan setelah ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahan selama 20 hari kepada tersangka EMMS (Edison Marudut Marsadauli Siahaan) di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Edison tidak berkomentar apa pun terkait penahanannya tersebut, sedangkan pengacara Edison, Kutut Layung Pambudi mengaku bahwa kliennya tidak mengenal Annas Maamun.

“Tidak kenal, dia (Edison) kenal baik sama Gulat karena satu gereja, komunikasi banyak di gereja waktu pembangunan gereja. Kebetulan Edison itu ditunjuk sebagai ketua, ketua mencari dana gereja,” kata Kutut.

Gulat dalam perkara ini sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Februari 2015 lalu. Gulat dinilai terbukti memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Annas Maamun.

“Tadi setelah pemeriksaan lanjutan konfirmasi masalah bahasa chatting dengan Gulat, bahasanya bahasa Batak. Hubungan pertemanan Edison dan Gulat sudah lama,” tambah Kutut.

Edison disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *