Peradin Jatim Anggap Tidak Ada Masalah, Justru Lebih Arif dan Produktif

  • Whatsapp
Ketua Korwil Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur, Advokat Sumardi SH.

SURABAYA, beritalima.com – Ada kesan tak ingin bersiteru saat wartawan media ini datang di Kantor Korwil Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jatim, di Dukuh Kupang, Surabaya, Jumat (16/11/2018) kemarin.

Advokat Sumardi SH, Ketua Korwil Peradin Jatim, bersama beberapa pengurus lain yang saat itu akan rapat intern, menerima beritalima.com dengan penuh bersahabat.

Lebih dari itu, mereka pun cukup kooperatif saat dikonfirmasi tentang persiteruannya dengan kelompok advokat lain, pecahan dari Peradin ini yang juga pakai nama Peradin tapi kepanjangannya beda, yakni Persatuan Advokat Indonesia.

Persiteruan antara dua kelompok advokat Peradin tersebut belum lama ini memang sempat ‘meledak’ ketika Peradin (Persatuan) Jatim yang diketuai Tjuk Hariono SH menggelar prescon, yang intinya mempersoalkan nama Peradin juga disandang kelompok Perkumpulan Advokat Indonesia.

Menurut mereka, Perkumpulan Advokat Indonesia tidak diperbolehkan lagi menggunakan nama Peradin sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) No.06 K/Pdt.Sus-HKI/2016.

Akan tetapi menurut Sumardi, bagaimana pihaknya tidak boleh memakai nama Peradin kalau nama tersebut juga melekat di nama organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia yang sah berdasarkan Surat Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-00121.60.10.2014.

Selain itu, Peradin juga mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor 114/D.III.2/XI/2008 yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri sesuai Undang-Undang Ormas Nomor 8 Tahun 1985, dan SK tentang Hak Cipta Nomor C.00201001686.

Sumardi menjelaskan, Pekumpulan Advokat Indomesia (Peradin) merupakan salah satu organisasi advokat legal yang sudah disahkan oleh Kemenkumham, sehingga dengan adanya tuduhan jika Peradin ini organisasi ilegal itu tidak benar.

“Itu tidak benar. Kami memiliki badan hukum yang sah. Selain itu sudah disahkan pula dengan Kemenkumham juga,” tandas Sumardi.

Sumardi menjelaskan, perubahan nama dari Persatuan menjadi Perkumpulan itu sudah ditetapkan di Kongres Luar Biasa (KLB) di Jakarta, 30 Agustus 2014.

“Saat itu semua anggota Peradin yang ada di Indonesia dikumpulkan untuk perubahan nama itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas). Itu semua sudah disepakati bersama,” ujarnya.

“Semuanya sudah setuju dengan perubahan nama Persatuan menjadi Perkumpulan, termasuk teman-teman advokat yang sekarang meributkan itu,” kata Sumardi.

Ia juga menuturkan, persoalan ini tak lepas dari kepentingan dan perselisihan personal, yang kemudian merambat ke organisasi. Selain itu juga adanya kecurigaan yang tidak benar. Padahal, dalam mengelola organisasi ini, Sumardi sudah sangat transparan.

Lebih dari itu, Sumardi sendiri mengaku tidak berambisi dengan jabatan ketua di organisasi yang kerap membuatnya tekor atau merogoh dompetnya. Ia mengaku sudah menyampaikan semua itu ke Ketum Peradin, namun Ketum Peradin masih tetap mempercayainya.

Wakil Ketua Korwil Peradin Jatim, Diyan Moelyadi, membenarkan semua yang disampaikan Sumardi. Menurutnya, Peradin sudah memiliki payung hukum yang jelas dan menjadi salah satu organisasi advokat yang legal, sesuai Surat Keputusan Kemenkumham.

“Jadi jika ada yang mengatasnamakan Peradin dengan membawa nama Persatuan itu yang perlu dipertanyakan, karena kami sudah melepas dan tidak menggunakan nama Persatuan setelah adanya Perpu Ormas dari Pemerintahan,” ujar Diyan mendampingi Sumardi, di samping Waka Korwil Posbakumadin Jatim Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan, Edy Yosef.

Terkait masalah di Banyuwangi dimana ada advokad anggota Peradin ditolak oleh majelis hakim atas permintaan advokat Peradin lain yang jadi lawan perkara, menurut Diyan, itu karena ketidakpahaman majelis hakim dalam persoalan ini.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, tutur Diyan dan Sumardi, advokat kubu sebelah juga pernah protes seperti itu, tapi keberatan mereka ditolak oleh majelis hakim. “Selama ini kami beracara di Pengadilan Negeri Surabaya dan pengadilan lain tidak ada masalah,” katanya.

Sumardi menegaskan, Peradin ini tidak akan terpengaruh dengan manuver- manuver Peradin seterunya. Peradin ini akan terus melanjutkan kegiatan organisasi, diantaranya menggelar Pendidikan Profesi Advokat dan penyuluhan hukum serta kegiatan rutin lainnya.

Sumardi juga menyatakan bahwa rekan-rekan advokat yang ada di seberang tetap sahabat, dan tetap akrab bila bertemu. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya sudah tidak ada masalah. Namun jika masih ada pihak yang mempermasalahkan, menurut Sumardi dan Diyan, ada baiknya pihak yang berwenang memanggil kedua belah pihak. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *