SURABAYA, beritalima.com – Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) di Jawa Timur di awal November 2017 akan melantik kepengurusan baru untuk persiapan meningkatkan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur dan Langkah ini sebagai upaya mewujudkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Kami akan terus memberikan layanan dan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang tersangkut masalah,” ujar Ketua Peradin Jawa Timur Sumardi, SH, MH (28/10).
Menurutnya, masyarakat tidak mampu yang tersangkut perkara hukum mempunyai hak untuk mendapatkan layanan dan bantuan hukum. Bantuan diperoleh secara gratis dari negara yang diwujudkan melalui organisasi bantuan hukum yang telah memiliki sertifikat lulus akreditasi dan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Bantuan hukum yang diberikan baik litigasi maupun non-litigasi di tahun 2018 akan ada di masing-masing Kabupaten Kota di Jawa Timur, itu kami lakukan karena advokat Peradin sudah ada di masing-masing Kabupaten Kota di Jawa Timur” jelas Sumardi yang juga ketua Posbakumadin Jawa Timur.
Nantinya kami akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengadakan Penyuluhan sekaligus sosialisasi terkait persoalan Bantuan Hukum, karena banyak dari masyarakat yang tak memahami. Diharapkan semua pihak termasuk masyarakat, bisa menyukseskan program bantuan hukum gratis pemerintah. “Kami harus sebar luaskan berita ini, bahwa negara sangat peduli terhadap hal seperti ini,” tuturnya.
Peradin sendiri memiliki Posbakumadin, organisasi yang fokus pada bantuan hukum ke masyarakat kurang mampu. Organisasi ini tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia. Sehingga apabila masyarakat membutuhkan, bisa memperoleh layanannya.
“Posbakumadin telah memberikan ribuan layanan dan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang tersangkut perkara hukum di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Timur” tandas Sumardi.
(fen)