Perahu Bermuatan Kayu Jati, 5 Warga Sapeken di Tahan Polisi

  • Whatsapp
ke lima pria yang ditahan Polsek Sapeken berasal dari dusun Pajan barat desa Sepanjang kecamatan Sapeken, kayu tersebut rencananya akan dijual di pulau Saebus

SAPEKEN SUMENEP, beritaLima – Polsek Sapeken berhasil menggagalkan penjualan kayu hasil ilegal loging di tengah laut perairan desa saor saebus dengan saseel kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur Hari Senin 21 Agustus 2017.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sekira pukul 04.30 WIB ada perahu yang mencurigakan dari pulau Sepanjang yang memuat kayu sedang berlayar menuju pulau Saebus kecamatan Sapeken.

“Mendengar laporan tersebut polsek Sapeken langsung bertindak cepat dan melakukan pengejaran terhadap perahu yg dicurigai tersebut”, jelas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi.

Setelah melihat yang datang anggota polsek Sapeken, perahu tersebut langsung berhenti. Setelah dilakukan pemeriksaan juragan perahu tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu tersebut. imbuh Suwardi.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP.Suwardi menjelaskan karena awak perahu tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu, semua awak perahu yang berjumlah 5 orang diamankan untuk kepentingan penyidikan semuanya ditahan di Polsek Sapeken.

Adapun nama nama tersangka 1.Sny (32th) 2.Shs (35th) 3.Hk (20th) 4.Skd (23th)5.Mhr (42th) “Semua berasal dari dusun pajan barat desa Sepanjang kecamatan Sapeken, kayu tersebut rencananya akan dijual di pulau saebus” kata Suwardi.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa sebuah perahu kayu jenis bood warna putih dan kayu jati 4 kodi.

(Fach/ An)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *